Dosen Universitas Katolik (Unika) Weetebula Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinandus B Sole atau FBS (37) ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak lelaki, SK (13), di toilet Bandara Ngurah Rai Bali. Ayah korban SD melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Rabu (4/1/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, tempat kejadian perkara di dalam toilet gate 3 keberangkatan domestik, Bandara Ngurah Rai. Berikut kronologi lengkap dosen asal NTT mencabuli anak lelaki di toilet Bandara Ngurah Rai.
Keluarga SK Hendak Terbang ke Jakarta
Dijelaskan Satake Bayu, saat kejadian pencabulan, SK bersama ayah dan ibunya berada di Bandara Ngurah Rai, Rabu (4/1/2023). SK dan keluarganya hendak melakukan penerbangan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK ke Toilet untuk Kencing
Saat menunggu penerbangan itu, SK sempat ke toilet sekitar pukul 16.00 Wita. SK ke toilet seorang diri tanpa ditemani orang tuanya.
SK Diikuti Pelaku
Ketika akan masuk toilet, SK melihat ada seseorang mengikutinya dari belakang. Ia berpikir orang tersebut juga akan kencing, namun sempat melirik kemaluannya.
SK Merasa Dihipnotis
Setelah kencing, SK kemudian ke wastafel untuk cuci tangan. Saat itu Ferdinandus menatap mata SK, dan dia langsung merasa dihipnotis sehingga bersedia dituntun masuk bilik kamar kecil toilet jongkok.
"Di sana terlapor (FBS) meminta korban (SK) membuka celana, korban menolak tapi tetap dipaksa. Dan akhirnya korban mau membuka celana," jelas Satake Bayu.
Dicabuli di Bilik Toilet
Ferdinandus langsung mencabuli SK setelah dia membuka celana. Setelah mencabuli SK, Ferdinandus menyuruhnya bersembunyi dulu di dalam toilet, sedangkan dia keluar.
SK yang ketakutan di toilet, baru berani keluar setelah beberapa lama diam di sana. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang Tua SK Lapor Sekuriti Bandara
Mendengar laporan anaknya mengalami pelecehan seksual, ayah SK melapor ke sekuriti Bandara Ngurah Rai. Sekuriti langsung mengecek rekaman closed-circuit television (CCTV) dan berusaha menemukan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan.
Tidak berselang lama, sekuriti Bandara Ngurah Rai menangkap Ferdinandus. Ayah SK kemudian mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Laporan ayah SK diregistrasi polisi dengan nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 4 Januari 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Ferdinandus Jadi Tersangka dan Ditahan
Polda Bali telah melakukan gelar perkara terhadap Ferdinandus pada Kamis (5/1/2023) pukul 16.10 Wita. Kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan menetapkan FBS sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak," jelas Satake Bayu.
Ferdinandus disangkakan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
Dia juga ditahan pada hari yang sama setelah pelecehan terjadi Rabu (4/1/2023) pukul 18.00 Wita. Penahanan berdasarkan surat perintah Sp.Han/01/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 5 Januari 2023.
(irb/gsp)