Dosen berinisial FBS (37) diduga melakukan pencabulan di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (4/1/2023). Pria asal Kabupaten Sumba Barat itu berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korbannya yakni seorang anak berusia 13 tahun berinisial SK. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh ayah korban berinisial SD ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
"Tempat kejadian perkara di dalam toilet gate 3 keberangkatan domestik, Bandara Ngurah Rai Tuban Badung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (10/1/2023).
Satake Bayu menjelaskan, SD bersama dengan istri dan SK berada di Bandara Ngurah Rai Tuban pada Rabu (4/1/2023). Mereka berada di sana untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 Wita, SK pergi ke kamar mandi untuk kencing. Saat hendak masuk ke kamar mandi, SK melihat ada orang yang mengikuti dari belakang. SK berpikir bahwa orang tersebut juga akan kencing, namun sempat melirik kemaluannya.
Setelah itu, SK ke wastafel untuk cuci tangan. Saat itu FBS melihat mata SK. SK langsung merasa seperti dihipnotis dan bersedia dituntun untuk masuk bilik kamar kecil toilet jongkok.
"Di sana terlapor (FBS) meminta korban (SK) untuk membuka celana, korban menolak tapi tetap dipaksa. Dan akhirnya korban mau membuka celana," jelas Satake Bayu.
Setelah membuka celana, FBS kemudian mencabuli SK. FBS kemudian menyuruh korban bersembunyi di dalam kamar mandi, dan dia keluar mendahului.
SK lalu ketakutan di dalam kamar mandi. Setelah beberapa lama, SK baru berani keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapatkan pengaduan pelecehan seksual dari anaknya, ayah SK langsung melapor ke sekuriti Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sekuriti langsung mengecek rekaman closed-circuit television (CCTV) dan berusaha mendapatkan pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berselang lama, sekuriti Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat menangkap FBS. Setelah FBS ditangkap, ayah SK mendatangi SPKT Polda Bali untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan ayah korban kemudian diregistrasi oleh polisi dengan nomor LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 4 Januari 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kini FBS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak.
(nor/gsp)