"Yang bersangkutan kami kenakan pasal 338 KUHP dengan penjara selama 15 tahun dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan penjara selama-lamanya 15 tahun," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Bambang menjelaskan, Aryo ditangkap dua hari setelah Aluna Sagita ditemukan tewas dalam keadaan telanjang dan leher terikat kabel rol di kamar kosnya. Aryo ditangkap di sebuah kos di Jalan Serma Gede, Denpasar, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar.
"Astungkara berkat doa rekan-rekan sekalian pada hari dimaksud, selang 2 hari kami berhasil menangkap tersangka yang berinisial RAPB," jelasnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kabel sekitar 10 meter, sarung bantal warna hitam, jaket hoodie warna hitam, celana jeans, dan beberapa barang milik korban. "Kemudian pada saat penangkapan tersangka di tempat tadi, ditemukan dua handphone milik korban. Ditemukan dompet serta uang milik korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan adanya praktik prostitusi dalam kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita. Empat saksi yang diperiksa berinisial TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL dan HR.
Menurut Bambang, dari empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya yakni TJ, DRS dan FH berperan sebagai operator aplikasi Michat. Sementara AR sendiri hanya bertugas untuk mengamankan lokasi.
(iws/gsp)