"Tersangka sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan sudah ditahan sekarang. Saat masih menunggu proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana atau pelimpahan, mungkin tahun 2023 mendatang," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).
Reza juga menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak keluarga masih berupaya untuk melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga korban untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak tersangka masih melakukan upaya pendekatan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Status korban dan tersangka adalah sudah menikah meskipun secara adat. Sehingga kami masih menunggu titik temu dari kedua pihak, tapi proses hukum tetap berlanjut," kata Reza.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Melaya
dilakukan pemuda berinisial KAP (22) terhadap remaja berinisial N (17) hingga hamil 4 bulan.
Selain menghamili korban, pelaku dilaporkan karena memulangkan paksa korban ke rumah orang tuanya setelah menikahi korban selama semalam.
Sebelum dipulangkan, korban diketahui mendapatkan perlakuan yang tidak wajar saat berada di rumah pelaku, bahkan dari informasi yang didapatkan, korban tidak diperlakukan dengan baik (tidak diberi makan). Selain itu, pelaku bersama keluarganya juga memaksa korban menandatangani surat cerai.
(hsa/gsp)