Pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pemuda berinisial KAP (22) terhadap ABG berinisial N (17) hingga hamil 4 bulan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pihak kepolisian akan memanggil tersangka untuk melakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata saat dikonfirmasi, Jumat (09/12/2022) menjelaskan, pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12/2022). "Sudah menjadi tersangka, dan saat ini masih melakukan pemanggilan pelaku," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemanggilan pelaku sudah dilakukan, sehingga masih menunggu pelaku untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kita sudah lakukan pemanggilan pelaku untuk diperiksa, ketika tidak datang kita lakukan pemanggilan kedua kalinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika panggilan kedua kalinya juga tidak datang ke Polres Jembrana, pihaknya akan melakukan penjemputan terhadap pelaku KAP. "Ketika tidak datang pada panggilan pertama, hingga panggilan kedua, kita akan lakukan penjemputan pelaku ke rumahnya," ujar AKP Reza.
Saat ini, lanjut AKP Reza, pihaknya masih menunggu respons dari pelaku KAP ini, sehingga proses pemeriksaan dapat berlanjut. "Kita masih menunggu pelaku, kalau tidak datang juga hingga panggilan ke dua kalinya, terpaksa kita jemput," tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Selain menghamili korban, pelaku dilaporkan karena memulangkan paksa korban ke rumah orang tuanya setelah menikahi korban selama semalam.
Sebelum dipulangkan, korban diketahui mendapatkan perlakuan yang tidak wajar saat berada di rumah pelaku, bahkan dari informasi yang didapatkan, korban tidak diperlakukan dengan baik (tidak diberi makan). Selain itu, pelaku bersama keluarganya juga memaksa korban menandatangani surat cerai.
(nor/dpra)