Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Sumatera

Nusa Tenggara Barat

Polda NTB Sita Barang Bukti 2,7 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Sumatera

Angga Laraspati - detikBali
Rabu, 07 Des 2022 20:36 WIB
Polda NTB Sita 2,7 Kg Sabu dari Sopir Truk Jaringan Sumatera
Foto: Dok. Polda NTB
Jakarta -

Sopir truk antar provinsi berinisial W alias Cekok (49) diringkus atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 2,7 kg. Tersangka yang juga merupakan sindikat jaringan Sumatera tersebut berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di pinggir jalan di wilayah Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan terhadap tersangka W dilakukan pada tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 17.30 WITA dipinggir jalan Desa Rempung Kecamatan Pringgasela, Lotim.

"Dari penggeledahan berhasil diamankan dari tangan tersangka W, sebanyak 29 bungkus besar diduga berisi sabu," ucap Artanto dalam keterangan tertulis, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan hasil yang dilakukan selama bulan November ada 6 kasus dengan 10 tersangka.

"Ada dua kasus yang kami lakukan pengungkapan itu terungkap merupakan jaringan narkoba khususnya jenis sabu dari Sumatera ke Nusa Tenggara Barat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diterangkan terkait dengan tersangka W pada saat dilakukan penangkapan berhasil diamankan BB seberat 100 gram, kemudian dari hasil penggeledahan di rumah tersangka diperoleh sabu seberat 2.6 kg.

"Jadi gabungan BB dari tersangka W hampir mencapai 2.7 kg," tuturnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka W ini diketahui BB yang berhasil diamankan tersebut diakui berasal dari Sumatera .

Selain itu dalam kasus lainnya, Direktorat resnarkoba juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MAA dan MPS di kamar kos kosan di Lombok Timur dengan BB sabu seberat 100 gram diketahui sabu tersebut berasal dari Sumatera.

"Ternyata hasil pendalaman kami ternyata MAA jaringan Sumatera dan sudah dua kali terima dari Sumatera," katanya.

Saat ini ke 10 orang tersangka telah diamankan di Rutan Mapolda NTB guna untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.

(akd/ega)

Hide Ads