Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dinikahi hanya sehari di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, kini naik penyidikan. Kasus yang memenuhi unsur pidana tersebut akan segera ada tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. Gelar perkara juga sudah dilakukan Kamis (24/11/2022), untuk menentukan hasil penyelidikan. Kini statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan, status pernikahan secara agama hanya sehari itu masih belum jelas, sehingga polisi masih fokus dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku. "Kami masih fokus terhadap pasal yang dilanggar pelaku, sehingga pernikahan secara agama itu masih didalami lagi," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan persetubuhan di bawah umur terjadi di Kecamatan Melaya. Pelaku berinisial KAP (22), dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi ABG berinisial N (17), hingga hamil empat bulan. Selain menghamili korban, KAP dilaporkan memulangkan paksa korban ke rumah orang tuanya setelah menikahi korban hanya sehari.
Sebelum dipulangkan, korban diketahui mendapatkan perlakuan tidak wajar saat berada di rumah pelaku. Dari informasi yang didapat, korban tidak diperlakukan dengan baik (tidak diberi makan). Tidak hanya mengantar korban kepada orang tuanya dengan alasan tidak suka, pelaku bersama keluarganya juga memaksa menandatangani surat cerai.
Karena tidak terima atas perlakuan pelaku dan keluarganya, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jembrana. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga korban mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku.
(irb/hsa)