
Pelaku Nikahi Sehari Anak di Bawah Umur di Jembrana Jadi Tersangka
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dinikahi hanya sehari di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku berstatus tersangka.
Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dinikahi hanya sehari di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku berstatus tersangka.
Pelaku kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pemuda berinisial KAP (22) resmi ditetapkan tersangka.
Kasus ABG dihamili dan dinikahi hanya sehari di Jembrana naik penyidikan, segera ada tersangka
Seorang anak baru gede (ABG) berinisial N (17) asal Kecamatan Melaya, Jembrana mendapat perlakuan buruk selama satu hari dinikahi KAP (22).
Sejumlah fakta terkuak dari kasus anak di bawah umur disetubuhi di Jembrana. Ini berdasar keterangan pihak keluarga N selaku pelapor maupun keterangan polisi.