Overstay Ribuan Hari-Tipu Sesama Bule Via FB, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

Denpasar

Overstay Ribuan Hari-Tipu Sesama Bule Via FB, 2 WNA Ditangkap Imigrasi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 08 Des 2022 19:28 WIB
Dua WNA ditangkap imigrasi gegara overstay dan melakukan penipuan lewat FB. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Foto: Dua WNA ditangkap imigrasi gegara overstay dan melakukan penipuan lewat FB. (Dok. Kanwil Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Dua orang laki-laki warga negara asing (WNA) bernama Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading, Afrika Barat dan Joseph Smith (31) dari Ghana ditangkap oleh pihak imigrasi. Kedua bule itu ditangkap lantaran overstay selama ribuan hari.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin mengungkapkan, bahwa Akoman Jacques Kacou telah overstay 1.358 hari dan Joseph Smith selama 1.183 hari.

"Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata Doni dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berada di Indonesia, kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya. Mereka juga melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga 5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Doni mengungkapkan, kedua WNA itu berhasil ditangkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapatkan adanya laporan masyarakat. Laporan itu terkait keberadaan WNA di yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian alias overstay.

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan sebelumnya. Hal itu dilakukan pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

"Dari hasil pengawasan keimigrasianitu akhirnya ditemukan terdapat dua WNA yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian," jelas Doni.

WN Pantai Gading Akoman Jacques Kacou sebelumnya memakai izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku dari 21 Februari hingga 22 Maret 2019. Sedangkan WN Ghana Joseph Smith sebelumnya juga memakai bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku dari 11 September sampai 10 Oktober 2019.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," ungkap Doni.

Meski saling mengenal, kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda. WN Pantai Gading Akoman Jacques Kacou diamankan di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek Nomor 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sedangkan WN Ghana Joseph Smith diamankan di Casa Lotus Residence Nomor 108 Gang Marga Trisakti, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Namun, kedua WNA tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan dokumen perjalanannya. Karena itu, keduanya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.




(nor/dpra)

Hide Ads