Kronologi Reklamasi Pantai Melasti hingga Ditangani Polda Bali

Kronologi Reklamasi Pantai Melasti hingga Ditangani Polda Bali

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 17:42 WIB
Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menunjukkan foto reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menunjukkan foto reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya membeberkan kronologi kasus dugaan reklamasi ilegal atau tanpa izin di Pantai Melasti. Ide reklamasi Pantai Melasti ternyata berawal dari rencana pembangunan yang dilakukan oleh pihak Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Menurut Witaya, rencana pengembangan Pantai Melasti dengan melakukan reklamasi itu menyusul setelah LPD di Desa Adat Ungasan kolaps.

"Sehingga satu-satunya akses yang ada atau potensi yang ada di situ sehingga dari desa adat waktu itu berencana untuk menyewakan lahan ini kepada PT Tebing Mas untuk mengembalikan aset LPD yang waktu itu bermasalah yang sudah sempat dilaporkan di Polresta Denpasar dan Krimsus," ungkap Witaya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, pihak Desa Adat Ungasan kemudian menyewakan lahan tersebut senilai hampir Rp 7 miliar dalam kontraknya, namun baru dibayar Rp 4 miliar. Pihak PT Tebing Mas Estate kemudian melakukan reklamasi yang diduga sudah dimulai 2019 dan baru diketahui pada 2020.

Witaya menyebut, luas reklamasi tanpa izin yang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate seluas 22.310 meter persegi. Luasan itu didapatkan dari pihak BPN Kabupaten Badung.

ADVERTISEMENT

"Luas sementara dari BPN Badung itu 22.310 meter persegi. Itu rencana awal adalah untuk kelompok nelayan. Kelompok nelayan dari warga Ungasan untuk tempat penampungan ikan di lokasi," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap BPN Kabupaten Badung, tanah tersebut adalah milik negara. Karena itu, warga Ungasan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan tanah tersebut.

"Karena tidak sama sekali alasan yang melekat di situ, termasuk warga Ungasan pun tidak punya pengelolaan dan sebagainya. Ini merupakan tanah negara bebas sesuai dengan peta satelit yang didapat dari BPN Badung," terangnya.

Terkait penanganan kasus itu, Polda Bali telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Adapun 31 saksi itu berasal dari Satpol PP Kabupaten Badung, Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perikanan.

Selain itu ada pula dari kelompok nelayan termasuk warga setempat, manager PT Tebing Mas Estate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, komisaris PT Tebing Mas Estate dan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satupintu Provinsi Bali.

Dalam waktu dekat, Polda Bali akan melakukan gelar perkara terkait kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti. Gelar perkara dilakukan guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Adapun gelar perkara kasus tersebut saat ini tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads