Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali segera melakukan gelar perkara terkait kasus pengurukan atau reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Gelar perkara dilakukan guna menentukan kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKPB I Made Witaya mengatakan, gelar perkara kasus reklamasi tanpa izin di Pantai Melasti tinggal menunggu disposisi dari Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan. Ia berharap kasus itu dapat prioritas.
"Masih menunggu disposisi Pak Direktur. Nanti Pak Direktur disposisi (kita lakukan) gelar, karena ada 20 unit (kasus) di Ditreskrimum (yang mesti dilakukan gelar). Mungkin nanti diminta supaya (kasus reklamasi Pantai Melasti) diprioritaskan," kata Witaya kepada wartawan di Polda Bali, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara.
Awalnya, Suryanegara melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022. Saat itu, ia melihat ada gundukan di perairan Pantai Melasti.
Suryanegara pun melakukan pengecekan dan ditemukan pengurukan atas nama PT Tebing Mas Estate. Namun, pihak Tebing Mas Estate tidak bisa menunjukkan izin dari aktivitas reklamasi yang dilakukan tersebut.
"Saat diminta dokumen berupa izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, dalam melakukan pengerukan tebing dan pengurukan Pantai Melasti, pihak Tebing (Mas Estate) tidak dapat menunjukkan izin-izinnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke Polda Bali," jelas Satake Bayu.
Setelah dilaporkan, pihak Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan. Kini dalam perkembangannya, tim Dirreskrimum Polda Bali akan membuat laporan hasil penyidikan untuk dilakukan gelar perkara.
"Setelah membuat laporan hasil lidik untuk dilakukan gelar perkara, apakah kasus tersebut naik sidik. Jadi setelah ini penyidik dalam hal ini Subdit II Krimum akan membuat laporan hasil lidik untuk pelaksanaan gelar perkara," jelas Satake Bayu.
"Jadi perkembangannya nanti akan digelarkan. Setelah itu baru dilakukan sidik, kalau sudah Sidik berarti proses penyidikan, tapi sementara ini belum masih proses penyelidikan," sambungnya.
(iws/hsa)