Residivis Spesialis Jambret WNA di Kawasan Wisata Badung Dibekuk Polisi

Denpasar

Residivis Spesialis Jambret WNA di Kawasan Wisata Badung Dibekuk Polisi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 02 Des 2022 16:16 WIB
Foto: Pelaku spesialis penjambret WNA (baju oranye tengah) ditangkap oleh Polsek Kuta. (I Wayan Sui Suadnyana)
Foto: Pelaku spesialis penjambret WNA (baju oranye tengah) ditangkap oleh Polsek Kuta. (I Wayan Sui Suadnyana)
Denpasar -

Seorang residivis di Bali bernama I Ketut Ramayana alias Dolar (21) kembali dibekuk oleh polisi. Pria asal Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu dibekuk lantaran kembali melakukan penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Badung.

Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah dua orang WN India melapor mengalami penjambretan di Jalan Sunset Road dan Jalan Nakula, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Kedua turis India yang melapor yakni laki-laki bernama Kontham Bhasker Reddy (44) dan Shreyas BS (32).

"Itu pencurian dengan korban dari India, di mana ada dua TKP. Yang pertama pencurian di jalan Sunset Road dan Nakula. (Pelaku) ini melakukan jambret di dua TKP," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/12/2022).

Saat melapor, Kontham Bhasker Reddy mengaku berjalan kaki di Jalan Raya Sunset Road, tepatnya di seberang Chicken Run Restaurant, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Rabu, (19/10/2022) sekitar jam 21.00 Wita. Saat itu, tiba-tiba pelaku datang langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai hingga putus.

Pelaku kemudian langsung kabur ketika sudah berhasil merampas kalung emas WN India tersebut. Atas kejadian tersebut Kontham Bhasker Reddy mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta.

Hal yang sama juga dialami oleh WN India Shreyas BS. Ia awalnya berjalan kaki di Jalan Nakula, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Tepat di depan TS Suite Hotel, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menarik paksa kalung emas yang dipakai pelapor kemudian kabur. Atas kejadian tersebut WN India itu mengalami kerugian sebesar Rp 27,5 juta.

Bambang menjelaskan, berdasarkan dua laporan tersebut, Polsek Kuta kemudian mendatangi lokasi dan melakukan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari saksi-saksi serta mencari rekaman closed-circuit television (CCTV).

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, Polsek Kuta akhirnya mengetahui ciri-ciri dan alamat tinggal pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku di kosnya yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa I, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar beserta dengan barang bukti.

Usai ditangkap, polisi meminta pelaku untuk menunjukkan tempat menjual kalung emas yang dijambret. Namun pelaku tidak kooperatif sehingga kakinya diberikan tembakan oleh polisi.

"Pelaku tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas maka diberikan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya dibawa berobat ke RS Trijata kemudian dirapatkan ke Polsek Kuta," jelas Bambang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan berupa kalung emas di Jalan Sunset Road, tepatnya di seberang Chicken Run Restaurant, Kelurahan Seminyak. Pelaku kemudian menjual kalung emas itu kepada pria bernama Koko Darwin Rp 8 juta.

Ia juga akhirnya mengakui bahwa telah melakukan penjambretan di Jalan Nakula , tepatnya depan TS Suit Hotel. Kalung emas yang didapatkan juga dijual kepada Koko Darwin seharga Rp 10,2 juta.

Pelaku mengaku bahwa uang hasil penjualan kalung emas sudah digunakan untuk biaya persembahyangan di kampung di Kabupaten Karangasem. Selain itu juga digunakan untuk membeli susu anaknya, biaya hidup sehari-hari, untuk main judi online, untuk membayar utang ke mertua perempuannya sebesar Rp 500 ribu dan juga dipakai menservis motor vespa miliknya sebesar Rp 515.766.

Selain di dua TKP yang dilaporkan WN India, pelaku ternyata juga mengakui melakukan jambret HP WNA sebanyak tiga kali milik di sepanjang Jalan Sunset Road dan jambret tas satu kali di daerah Jalan Batu Bolong, Kecamatan Kuta Kuta utara, Badung.

"Pelaku adalah seorang residivis perkara jambret dan telah divonis satu tahun menjalani di LP Kerobokan pada tahun 2019," ungkap Bambang.

Atas tindakannya kembali melakukan pidana jambret, residivis itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengganjarnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan/atau Pasal 365 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




(nor/dpra)

Hide Ads