Pasangan suami istri (pasutri) di Bali mengajak kerabatnya berkomplot untuk melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap seorang warga negara asing (WNA). Aksi itu dilakukan di Bar La Favela, Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Ketiga pelaku, pasutri bernama Firdaus (35) dan Serli (32) serta kerabatnya bernama Sahril (42). Mereka yang kelahiran Kota Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menggasak iPhone 13 WN Australia bernama Terrianne Keen (30).
"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang bernama Firdaus, Sahril, dan Serli mengakui perbuatannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran masing-masing pelaku dalam pencurian tersebut, Serli bertugas mengambil langsung dari korban. Sahril bertugas memantau situasi dan membayangi Serli saat melakukan pencurian. Sedangkan Firdaus menerima hasil yang didapatkan Serli untuk diamankan.
Bambang menuturkan, WN Australia Terrianne Keen awalnya berangkat dari Hotel Jayakarta, Jalan Werkudara, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, menuju La Favela Bar. Ia berangkat pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 00.00 Wita.
Setelah di La Favela Bar, WN Australia itu menikmati hiburan malam. Namun tersentak saat mengetahui HP yang ia letakkan di saku kiri telah hilang. Ia mengetahui HP itu hilang saat akan mengambilnya.
Adapun HP yang hilang merek iPhone 13 berwarna putih dan casing bening bermotif bunga. WN Australia itu mengalami kerugian Sekitar Rp 18 juta atas hilangnya HP tersebut. Ia akhirnya melapor ke Polsek Kuta.
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta kemudian mendapat informasi terkait kejadian tersebut saat melakukan atensi wilayah sekitar pukul 14.00 Wita. Mereka langsung mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi, saksi, dan rekaman closed-circuit television (CCTV).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku tinggal di daerah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Pada akhirnya, polisi dapat menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah kos Jalan Gelogor Carik Gang Flamboyan, Kecamatan Denpasar Selatan, beserta barang buktinya. Para pelaku diamankan ke Polsek Kuta.
"Rencana IPhone yang didapatkannya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali," jelas Bambang.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengantongi sejumlah barang bukti Iphone 13 warna putih dengan casing motif bunga, IPhone 13 Pro Max warna hitam, dan IPhone XR warna putih.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka ini terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(irb/dpra)