3 Trik Bos Investasi Bodong PT DOK Kelabuhi-Tipu 559 Nasabah di Bali

Denpasar

3 Trik Bos Investasi Bodong PT DOK Kelabuhi-Tipu 559 Nasabah di Bali

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 01 Des 2022 20:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: dok.detikcom)
Denpasar -

Owner atau bos perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri telah ditahan Polda Bali.

Usai ditahan, polisi juga mengungkap modus dan trik tersangka mengelabuhi para korban yang jumlahnya mencapai 559 nasabah (sesuai laporan polisi).

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya mengatakan, ada sejumlah modus yang dilakukan tersangka Mang Tri mengelabuhi para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikuit 3 (tiga) trik yang dilakukan tersangka mengelabuhi para membernya:

1. Edukasi Para Investor dan Janjikan Bunga Tinggi

Menurut Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, awalnya tersangka Mang Tri mengedukasi para investor. Saat mengedukasi para target, ia menjanjikan memberikan bunga yang cukup tinggi.

"Bunga yang dijanjikan cukup tinggi di atas bank, itu setiap minggu ada 3 persen," kata Witaya saat bertemu wartawan di Press Room Ghosal Polda Bali, Kamis (1/12/2022).


2. Janjikan Uang Rp 10 Juta-Rp100 Juta

Tak hanya sekadar menjanjikan bunga tinggi, kata AKBP I Made Witaya, Tersangka Mang Tri juga menjanjikan akan memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 100 juga bila ada yang menemukan risiko dalam investasinya itu. Bahkan, ia menjanjikan kepada para investor bahwa uangnya bisa ditarik kapan saja.

3. Klaim Investasi PT DOK Legal

Selain itu, Mang Tri juga menjanjikan bahwa investasi yang dijalankannya sudah legal dan terdaftar. Hal itu membuat orang-orang tergerak untuk melakukan investasi di PT DOK.

"Memang lancar dua tiga kali dapat beberapa persen lah dari nilai sehingga korban ada yang men-topup lagi. Begitu di-top-up ternyata sudah mulai ditutup oleh OJK karena ini dianggap ilegal oleh OJK. Setelah ditutup itulah baru satu persatu mulai ada laporan ke kita," ungkap Witaya.

Hingga saat ini, terdapat sebanyak 559 korban yang melakukan pelaporan ke polisi karena merasa tertipu investasi bodong PT DOK.




(dpra/hsa)

Hide Ads