Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melacak sejumlah aset milik bos perusahaan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri. Polisi kini masih menunggu izin sita dari pengadilan guna menyita aset-aset tersebut.
"Kita mau menyita sejumlah aset masih menunggu izin sita dari pengadilan. Nanti asetnya kita sita kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan dikutip detikBali, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Surawan, aset milik bos PT DOK yang terdeteksi yakni berupa tanah yang berada di Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Jembrana. Aset tersebut berupa tanah kosong dan pihaknya belum melakukan perhitungan luas dan nilainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum kita menghitung luasannya karena kan setiap lokasi pasti luasnya beda. Terus nanti perhitungan nilainya kan beda. Rata-rata tanah kosong," jelas Surawan.
Polisi belum melakukan penghitungan atas nilai aset tersebut karena memang belum melakukan appraisal. Adapun proses penghitungan aset itu akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga pemerintah daerah (Pemda).
Surawan memastikan, semua pihak akan dilibatkan dalam perhitungan nilai aset tersebut. Perwakilan korban dan kuasa hukum juga bakal dilibatkan jika mereka menempuh jalur restorative justice (RJ).
"Nanti kan kita libatkan semuanya para korban dan perwakilannya, kuasa hukumnya kan nanti kita libatkan kalau memang mereka sepakat untuk RJ. Kalau endak ya tinggal kita limpahkan lagi ke Kejaksaan," ungkapnya.
Di sisi lain, Surawan mengaku bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan aset lain selain dalam bentuk tanah. Kepolisian telah memeriksa rekening milik Mang Tri, namun semuanya telah kosong.
"(Selain tanah) belum kita dapatkan lagi. Kita masih terus traces kan. Rekeningnya pun dah habis kan. Kalau rekening ada kita sita, rekening dah habis semua," tuturnya.
Karena itu, Surawan meminta korban melapor bila mengetahui aset lain yang diduga dibeli dari hasil investasi bodong yang dilakukan Mang Tri. Sebab, hingga kini pihaknya di Ditreskrimum Polda Bali masih terus melakukan penelusuran.
"Makanya kita juga menekankan kepada para korban, kalau memang ada yang mengetahui di mana dia (Mang Tri) menyimpan aset, laporkan ke kita. Nanti kami telusuri. Kan endak mungkin kita mengamankan barang sembarangan kan, ya harus betul-betul itu memang milik pelaku," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus investasi bodong PT DOK saat ini masih dalam proses penyidikan. Mang Tri juga telah ditahan sejak Kamis (17/11/2022). Setelah aset-aset Mang Tri dipastikan, barulah dilanjutkan dengan proses penyitaan.
"(Setelah ditahan) ya tetap kita lakukan proses untuk penyidikannya. Kemudian kita menelusuri aset-asetnya, kemudian kita lakukan penyitaan nantinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan saat dihubungi detikBali, Minggu (20/11/2022).
(iws/dpra)