Ayah Perkosa Anak di Tabanan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Tabanan

Ayah Perkosa Anak di Tabanan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 28 Nov 2022 17:55 WIB
Tersangka kasus perkosaan terhadap anak kandung, KE Apridana, yang saat ini ditahan di Polres Tabanan.
Tersangka kasus perkosaan terhadap anak kandung, KE Apridana, yang saat ini ditahan di Polres Tabanan. (Chairul Amri Simabur/detikBali)
Tabanan -

Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung di Tabanan, KE Apridana, mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh Tim Psikolog Polda Bali. Selain itu, pemeriksaan kejiwaan juga akan dilakukan dengan melibatkan psikiater yang direncanakan mulai besok.

"Minggu lalu (Apridana) sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Psikolog Polda Bali tapi hasilnya belum keluar. Untuk psikiater kami rencanakan besok," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (28/11/2022).

Selain Apridana, pemeriksaan kejiwaan juga dilakukan terhadap anak kandungnya yang juga korban dalam kasus ini. Sementara itu, pemeriksaan kejiwaan terhadap istri Apridana yang disebut-sebut juga sakit sesuai rencana awal belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ibu korban belum. Penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan kepada tersangka dan korban. Termasuk penyusunan BAP (berita acara pemeriksaan)," imbuhnya.

Namun Aji Yoga menyebutkan, kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka sekaligus ibu korban tidak menutup kemungkinan akan dilakukan. "Mungkin ke depannya ya dan kami koordinasi dulu dengan jaksa (saat pelimpahan nanti)," tukas Aji Yoga.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus KE Apridana yang tega setubuhi anak kandung dan keponakannya sendiri berulang kali terungkap awal November lalu. Pria asal Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan itu ditahan di Polres Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 14 Oktober 2022, malam di bengkel milik pelaku. Saat kejadian terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas tujuh pada salah satu SMP di Tabanan.

Sementara sepupu korban yang kini berusia 14 tahun dan duduk di kursi kelas delapan di salah satu SMP di Tabanan digauli sekitar 2019 lalu. Waktu itu sepupu korban masih duduk di bangku kelas lima SD. Di tahun yang sama, anak kandung pelaku untuk pertama kalinya disetubuhi.

Ranefli menyebutkan, kasus ini terungkap saat korban yang juga anak kandung pelaku berulang kali tidak mengikuti kelas khusus di sekolahnya. Selain itu gurunya melihat (korban/anak kandung pelaku) belakangan ini sering melamun dan murung.

"Karena nilai akademis korban (anak kandung pelaku) selalu rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti mata pelajaran," ungkap Ranefli kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Setelah diberikan bimbingan dan konseling oleh gurunya, korban pun mengaku sudah digauli ayahnya. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Kepala Sekolah, diteruskan ke Dinas Pendidikan, dan sampai ke pihak kepolisian.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads