Dihina Korengan, Niluh Djelantik Laporkan Akun Facebook Kimberly Rebeca

Denpasar

Dihina Korengan, Niluh Djelantik Laporkan Akun Facebook Kimberly Rebeca

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 25 Nov 2022 18:42 WIB
Niluh Djelantik saat melaporkan akun Facebook Kimberly Rebeca di Polda Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Niluh Djelantik saat melaporkan akun Facebook Kimberly Rebeca di Polda Bali. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Niluh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik melaporkan akun Facebook Kimberly Rebeca ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Akun tersebut dilaporkan lantaran Niluh Djelantik tak terima disebut korengan.

"Kami sudah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas postingan yang dituliskan oleh terduga Kimberly Rebeca," kata Niluh Djelantik saat ditemui wartawan usai melapor di Polda Bali, Jumat (25/11/2022) sore.

Pantauan detikBali di lokasi, Niluh Djelantik mendatangi Subdit Siber Polda Bali sekitar pukul 14.30 Wita. Ia kemudian mendatangi petugas dan sempat berkonsultasi terkait postingan akun Facebook Kimberly Rebeca. Hanya saja, saat konsultasi dilakukan, akun Kimberly Rebeca ternyata sudah dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, petugas tetap memproses laporan Niluh Djelantik. Bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) yang sudah di-print out juga sudah diserahkan oleh Niluh Djelantik kepada petugas.

Eks politisi NasDem itu kemudian diarahkan menuju petugas piket yang berada di lantai satu Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Di sana, Niluh Djelantik memaparkan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Kimberly Rebeca.

ADVERTISEMENT

Usai dari sana, Niluh Djelantik diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Laporan diterima oleh Polda Bali dengan nomor registrasi Dumas/1053/XI/2022/SPKT/POLDA BALI.

"Di sini Mbok Niluh sudah menuliskan kronologi dari awal Mbok menerima tag atas postingan tersebut. Dan laporan ini sudah diterima oleh pihak Dirkrimsus Polda Bali," jelas Niluh Djelantik.

Kronologi Kasus

Niluh Djelantik pun menuturkan kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Facebook Kimberly Rebeca. Hal itu berawal ketika dia mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi di Facebook.

"Jadi dari salah satu notifikasi itu ada akun meng-tag Mbok Niluh," jelasnya.

Niluh Djelantik mengaku dirinya terbiasa membuka notifikasi lantaran banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menandai dirinya untuk mempromosikan produk mereka. Ia juga terbiasa mengunggah ulang (repost) postingan UMKM tersebut.

"Misalnya babi guling, betutu dan lain sebagainya. Mbok baca postingan itu dan Mbok repost biasanya. Karena mempunyai kebiasaan seperti itu, otomatis Mbok ngeklik kan link tersebut dan sampailah kepada postingan sebagai berikut di Facebook," tuturnya.

Notifikasi dari akun Facebook Kimberly Rebeca diterima oleh Niluh Djelantik pada Senin (21/11/2022). Postingan itu menulis: "Aku heran, korengan tapi kok bangga ya Niluh Djelantik? Sebaiknya kamu hapus foto tersebut. Jorok, kotor dekil kurapan tapi kami bangga ? Sungguh kamu wanita yang menyedihkan atau tidak waras, terlalu halu, kalau urusan kulit wajah itu sudah standar nya tidak usah dipaksa x, akhirnya banyak orang yang muntah,"

Niluh Djelantik mengaku sempat merespons potongan tersebut. Kemudian pada dua hari lalu, ia menulis status akan melaporkan akun Facebook Kimberly Rebeca ke polisi atas unggahan tersebut.

"Setelah berdiskusi dengan para sahabat dan masukan dari banyak kesayangan Niluh Djelantik, Mbok memutuskan akan melaporkan akun di foto ini ke kantor polisi. Siap-siap sayang curhatmu diketikin sebagai pembelajaran untuk tidak lagi menghina merendahkan perempuan dan sesama yang tidak sepaham," terangnya.

Niluh Djelantik berharap pemilik akun tersebut bisa lebih bijak menjaga lisan dan tulisan. Sebab, kata dia, setiap perbuatan ada konsekuensinya.

"Mbok tidak menyalahkan untuk berekspresi, (setiap orang) memiliki kebebasan dalam freedom of speech. Akan tetapi kalau sudah menyinggung fisik, menyinggung kehormatan seseorang, menyinggung gender, apalagi itu ada aturan dalam negeri ini dan itu yang harus mereka pahami," jelasnya.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads