Polda Bali Tangani 5 LP Kasus Investasi Bodong PT DOK, Kerugian Rp 53 M

Denpasar

Polda Bali Tangani 5 LP Kasus Investasi Bodong PT DOK, Kerugian Rp 53 M

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 20 Nov 2022 13:27 WIB
Ilustrasi investasi
Ilustrasi investasi (Foto: Shutterstock)
Denpasar -

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali kini tengah menangani kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Total terdapat lima laporan polisi (LP) dari korban yang ditangani Polda Bali dengan jumlah kerugian mencapai Rp 53 miliar.

"Ada lima LP yang kita tangani saat ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Surawan saat dihubungi detikBali, Minggu (20/11/2022).

Surawan mengungkapkan, LP dari korban yang masuk ke pihaknya sendiri total kerugiannya sebenarnya sekitar Rp 23 miliar. Para korban itu langsung melapor ke Polda Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya juga mendapatkan beberapa limpahan LP dari Mabes Polri sehingga total terdapat lima LP dengan jumlah korban 500 orang lebih. Sehingga, kerugian total dari lima LP itu mencapai Rp 53 miliar.

"Ya jumlah korban sekitar 500 (orang) ya. Kalau jumlah kerugiannya sekitar 53 miliar untuk semua korban di lima LP. 500 (orang) lebih korban yang kita tangani untuk di kita ada lima LP itu," jelas Surawan.

Menurut Surawan, korban investasi bodong dari PT DOK berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Namun kebanyakan korban berada di wilayah Bali.

"Rata-rata korban kebanyakan di Bali. Hanya sedikit sih dari luar, kebanyakan di Bali," ungkapnya.

Surawan juga menduga kemungkinan masih ada lagi korban investasi bodong PT DOK. Namun para korban itu belum melaporkannya ke Polda Bali.

Untuk diketahui, Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang kerap dipanggil Mang Tri. Ia ditahan sejak Kamis (17/11/2022).

Surawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap bos PT DOK untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah diperiksa, yang bersangkutan langsung ditahan.

"Ditahannya dua hari yang lalu, Kamis. Kita panggil saja lakukan pemeriksaan terus ditahan," jelas Surawan.

Diberitakan sebelumnya, penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita, menjadi salah satu korban investasi bodong dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan nilai kerugian mencapai Rp 110 juta. Yong Sagita mengaku, semula dirinya sama sekali tidak memiliki ketertarikan dengan investasi seperti itu. Ia baru tergiur setelah bertemu dengan Mang Tri yang merupakan owner PT DOK di Karangasem pada 2020 lalu.




(iws/hsa)

Hide Ads