Kisah Artis Bali Yong Sagita Rugi Rp 110 Juta Tertipu Investasi Bodong

Kisah Artis Bali Yong Sagita Rugi Rp 110 Juta Tertipu Investasi Bodong

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 19 Nov 2022 14:59 WIB
Penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita,
Penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita, (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Penyanyi pop Bali legendaris, Yong Sagita, menjadi salah satu korban investasi bodong dari PT Dana Oil Konsorsium (DOK) dengan nilai kerugian mencapai Rp 110 juta. Perusahaan pimpinan I Nyoman Tri Dana Yasa itu diduga menipu ribuan member di seluruh Bali.

Bahkan, Yong Sagita tertipu investasi bodong yang dilakukan oleh PT DOK setelah diedukasi langsung oleh I Nyoman Tri Dana Yasa yang akrab disapa Mang Tri. Yong Sagita tak menaruh curiga atas investasi tersebut lantaran dia dipandu langsung oleh sang owner.

"Dari awal saya diperkenalkan, diedukasi langsung sama Mang Tri yang langsung mengedukasi saya, bukan siapa-siapa. Jadinya bikin saya percaya sekali karena betul-betul dari owner dari perusahaan itu yang edukasi, (jadinya) percaya (dan) tertarik," kata Yong Sagita dikutip detikBali, Sabtu (19/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum itu, Yong Sagita mengaku dirinya sama sekali tidak memiliki ketertarikan dengan investasi seperti itu. Ia baru tergiur ketika bertemu dengan Mang Tri di Karangasem pada 2020 lalu.

Menurut Yong Sagita, Mang Tri ketika itu berusaha meyakinkan dirinya bahwa investasi di PT DOK tidak ada risiko sama sekali. Bahkan, kata dia, Mang Tri berani membayar Rp 10 juta bila ada yang menemukan 1 persen risiko dalam investasinya.

"Akhirnya Bli ikut bergabung cuma Rp 10 juta pertama kali. Pada bulan Juli 2020 Bli ikut bergabung," kisah Yong Sagita.

Setelah bergabung pada Juli 2020, Yong Sagita sempat mengikuti gathering bersama investor PT DOK di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Agustus 2020. Pada saat itu, Mang Tri menaikkan janjinya dari Rp 10 juta ke Rp 100 juta bila ada yang menemukan 1 persen risiko dari investasi PT DOK.

"Akhirnya orang lebih semangat lagi karena tidak ada risiko pada waktu itu masih lancar-lancar saja," ungkapnya.

Namun akhirnya, investasi yang dilakukan itu mulai tersendat pada Juli 2021. Alasannya, masih ada floating di sekitar angka 74-75 sehingga dikatakan tidak pernah ada hasil.

Suatu hari, angka trading merangkak dari 75 dan sedikit lagi menyentuh 76. Melihat angka itu, Yong Sagita sudah sampai melakukan pesta tuak sampai mabuk. Hal itu dilakukan karena ia optimis angka naik ke 76 dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang cukup besar keesokan harinya.

Namun apa daya, pesta yang dilakukan Yong Sagita berbuah kecewa keesokan harinya. Sebab tidak ada bagi hasil yang dilakukan oleh PT DOK dengan alasan tidak ada penjualan. Dari sanalah Yong Sagita mulai curiga terhadap investasi di PT DOK.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

"Dari sana dah timbul curiga. Harga sudah nyentuh 76 tidak ada penjualan, apa artinya. Kan sudah bohong itu artinya," ucap penyanyi legendaris asal Kabupaten Buleleng itu.

Rasa sabar Yong Sagita pada akhirnya sudah habis. Sebab apa yang dijanjikan ternyata palsu. Ia pun melaporkan Mang Tri ke Polda Bali pada 29 Desember 2021. Dua hari kemudian, Yong Sagita dipanggil oleh Wakapolda Bali Brigjen Ketut Sudana.

"Tanggal 29 bli langsung melapor ke Polda Bali. Tanggal 29 melapor, akhirnya Bli ceritakan di sana Mang Tri selalu ngirim foto-foto dengan pejabat-pejabat. Akhirnya tanggal 31 Desember pas malam tahun baru Bli dipanggil sama Pak Wakapolda," tuturnya.

Pada saat pertemuan, Wakapolda Bali menelpon nampak menelpon banyak orang. Pada akhirnya kasus berlanjut dan akhirnya laporan dari pengaduan masyarakat (Dumas) naik menjadi laporan polisi (LP).

"Dari sanalah langsung Pak Waka menelpon ke mana-mana, kasus langsung berlanjut. Beliaulah membantu kasusnya waktu itu cepat kasusnya jadi LP jadinya," kisahnya.

Dalam investasi di PT DOK, Yong Sagita mengaku rugi sebanyak Rp 110 juta. Namun dalam satu timnya ada sebanyak 490 orang dengan total kerugian Rp 28,8 miliar.

"Ya itu dah kebodohannya Bli, bodoh namanya. Di awal memang sudah nggak percaya awalnya. Begitu (dikatakan) 0 persen risiko ya tertarik. Orang (saat) COVID-19 (pada waktu) itu," kata dia.

Bahkan Yong Sagita mengikuti investasi di PT DOK dari meminjam uang di koperasi hingga menjual kamera miliknya. Kini ia mengaku tak bisa syuting karena tak punya kamera.

"Itu Bli sampai sekarang nggak lunas hutangnya Rp 10 juta di koperasi. Jadi minjam itu di koperasi. Jadi yang sisanya itu Bli jual kamera, sekarang syuting nggak bisa, kamera sudah terjual. Mudah-mudahan bisa kembali," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, owner PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah di tahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali sejak Kamis (17/11/2022).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Hide Ads