Polisi Periksa Psikis Anak-Keponakan Diperkosa di Tabanan

Polisi Periksa Psikis Anak-Keponakan Diperkosa di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 03 Nov 2022 16:32 WIB
Pelaku pemerkosaan terhadap anak dan keponakan di Tabanan.
Foto: Pelaku pemerkosaan terhadap anak dan keponakan di Tabanan. (Chairul Amri Simabur/detikBali)
Tabanan -

Polisi akan memeriksa kondisi psikis KAB (13) dan LPA (14), korban perkosaan yang dilakukan KE Apridana (48). Pemeriksaan yang sama juga akan dilakukan terhadap Apridana yang juga ayah kandung KAB.

"Kedua korban dan pelaku akan kami periksa psikologinya. Terutama korban KAB sampai tidak bisa mengikuti pelajaran seperti teman-teman lainnya," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (3/11/2022).

Sejauh ini, sambung Ranefli, korban KAB sama sekali tidak bisa mengingat berapa kali dirinya telah diperkosa ayah kandungnya tersebut. Ia hanya mengingat kejadian pertama sekitar 2019 lalu dan terakhir pada 14 Oktober 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban (KAB) berapa kali (diperkosa) tidak ingat persis. Hanya menyebutkan beberapa kali. Korban ini agak susah mengingatnya. Kalau korban yang keponakannya pelaku agak sedikit ingat. Keponakannya mengaku tiga kali," ungkapnya.

Ranefli juga menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah KAB mengaku tidak ingat karena ketakutan atau trauma. "Ini nanti bisa ditentukan dari hasil tes psikologi ya," ujarnya.

Pemeriksaan yang sama juga akan dilakukan terhadap Apridana. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah Apridana memiliki kelainan orientasi seksual.

Dari pemeriksaan sementara, Apridana mengaku baru sekali memerkosa anak dan keponakannya tersebut. Perbuatan itu ia lakukan kepada KAB saat masih duduk di bangku kelas empat SD dan keponakannya, LPA, masih duduk di bangku kelas lima SD.

Pengakuan itu baru muncul setelah hasil visum et repertum terhadap korban ditemukan adanya luka robek pada kemaluan yang diduga kuat akibat perkosaan.

Perbuatan Apridana itu juga disertai dengan ancaman verbal. Ini terjadi saat korban KAB diperkosa pertama kalinya pada 2019 lalu. Setelah kejadian itu, pelaku juga mengiming-imingi korban KAB maupun LPA dengan uang.

"Ancamannya secara verbal. Awas jangan ngomong-ngomong," ungkap Ranefli.

Selain ancaman, penyidik memperoleh keterangan dari LPA bahwa sebelum diperkosa, ia diajak menonton video porno yang disimpan di ponsel Apridana.

Untuk keamanan para korban, penyidik kemungkinan akan menitipkan mereka di rumah aman Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan.

"Tapi kami upayakan terlebih dulu korban ini diajak ibunya. Ibunya juga baru mengetahui setelah kejadian ini dilaporkan. Kalaupun tidak memungkinkan, kami akan titip di rumah aman. Karena ibunya juga sakit dan mungkin masih syok. Sehingga kami juga belum bisa meminta keterangannya," pungkas Ranefli.




(hsa/dpra)

Hide Ads