K. E. Apridana tega menyetubuhi anak kandung dan keponakannya sendiri berulang kali. Pria dari Kecamatan Tabanan, Tabanan, Bali, itu kini ditahan di Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan Apridana terakhir kali menyetubuhi anaknya pada Jumat (14/10/2022). "Malam di bengkel pelaku," tuturnya Kamis (03/11/2022).
Apridana, Ranefli melanjutkan, juga menyetubuhi keponakannya pada 2019. Saat itu, si keponakan masih duduk di bangku kelas 5 SD. Peristiwa itu terjadi saat Apridana mengontrak rumah di Desa Banjaranyar.
Ranefli menerangkan kasus ini terungkap saat anak kandung Apridana berulang kali tidak mengikuti kelas khusus. Nilai korban rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti pelajaran sehingga ia harus mengikuti kelas khusus.
Sang guru kemudian memanggil anak Apridana untuk mengetahui alasannya tidak mengikuti kelas khusus. "Gurunya juga melihat (korban/anak kandung pelaku) belakangan ini sering melamun dan murung. Sehingga korban diajak konsultasi ke guru BK (bimbingan dan konseling)," tutur Ranefli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil konsultasi itulah terungkap bahwa korban sudah disetubuhi ayah kandungnya. Guru siswa tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepala sekolah dan sekolah menyampaikan informasi itu ke Dinas Pendidikan hingga polisi.
Ranefli menuturkan pada mulanya Apridana menyanggah tuduhan tersebut. Namun, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi berulang kali dan diperkuat dengan hasil visum et repertum korban.
"Baru semalam pelaku mengakuinya. Kami langsung gelar dan menetapkannya sebagai tersangka," tutur Ranefli.
Ranefli menjelaskan Apridana mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila itu. Sedangkan, menurut keterangan korban, penyetubuhan itu dilakukan lebih dari sekali.
Tindakan asusila itu pertama kali terjadi pada 2019 saat anak Apridana duduk di kelas 4 SD. "Saat itu, korban ditarik ke kamar. Di situlah terjadi perbuatan (pelaku) untuk pertama kalinya," kata Ranefli.
Ranefli menjelaskan penyetubuhan kedua terjadi pada tahun yang sama. Saat itu, Apridana menyetubuhi anak dan keponakannya secara bergantian. Adapun, tindakan asusila terakhir dilakukan pada 14 Oktober 2022.
Kini, keponakan Apridana berusia 14 tahun dan bersekolah di salah satu SMP di Tabanan. Sedangkan anak kandung Apridana berusia 13 tahun.
Apridana pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(gsp/nov)