
Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Bapak di Malang Dihukum 20 Tahun Penjara
Seorang bapak di Kabupaten Malang dihukum 20 tahun penjara. Ia terbukti memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Seorang bapak di Kabupaten Malang dihukum 20 tahun penjara. Ia terbukti memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Polisi akan memeriksa kejiwaan KAB (13) dan LPA (14), korban perkosaan yang dilakukan KE Apridana (48).
Ulah bejat A (47) yang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun membuat korban trauma. Beruntung kini kondisinya sudah mulai membaik.