Obok-obok Gedung Rektorat Unud 8 Jam, Kejati Bali Sita Ratusan Dokumen

Obok-obok Gedung Rektorat Unud 8 Jam, Kejati Bali Sita Ratusan Dokumen

Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 18:40 WIB
Penyidik Kejati Bali  saat menggeledah Gedung Rektorat Unud dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPI.
Penyidik Kejati Bali saat menggeledah Gedung Rektorat Unud terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana SPI. (Foto: Dok. Kejati Bali)
Badung -

Selama hampir 8 jam, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bali obok-obok gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dari penggeledahan di kampus negeri terbesar di Bali, penyidik mengamankan ratusan dokumen.

"(Penggeledahan dilakukan) selama delapan jam, dimulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga mengungkapkan, penyidik Kejati Bali melaksanakan penggeledahan di Gedung Rektorat Unud dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru. Penggeledahan di Gedung Rektorat Unud dilakukan di empat ruangan dan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud.

"Ada empat ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi," jelas Luga.

Penggeledahan dilakukan oleh enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo. Luga menyebut, penyidik mengamankan ratusan dokumen pada saat melaksanakan penggeledahan.

Menurut Luga, ratusan dokumen yang disita dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ratusan dokumen yang disita akan didalami oleh penyidik.

"Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," ungkap Luga.

Baca Selengkapnya di halaman berikutnya:

Luga menjelaskan, dugaan korupsi penyelewengan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 di kampus negeri tertua di Bali itu telah masuk pada tahap penyidikan. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

"Penyidikan ini dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019," tegas Luga.

Penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 21 Oktober 2022.

"Dalam tahap penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tegas Luga.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jahatnya Mahasiswa Unud Edit Foto Teman Wanita Jadi Asusila dengan AI"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/dpra)

Hide Ads