KPPAD Bali Minta Ibu Kandung Rantai 2 Anaknya di Tabanan Dihukum Berat

KPPAD Bali Minta Ibu Kandung Rantai 2 Anaknya di Tabanan Dihukum Berat

Nuranda Indrajaya - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 10:36 WIB
perlakuan kekerasan orang tua pada anak
Ilustrasi kekerasan anak. KPPAD Bali Minta Ibu Kandung Rantai 2 Anaknya di Tabanan Dihukum Berat. Foto: Edi Wahyono
Tabanan -

Kepala Divisi Hukum Komisi Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyebut pihaknya sudah menerima laporan soal kasus ibu kandung merantai dua anaknya di Tabanan, Bali. KPPAD Bali akan mengawal kasus yang menggegerkan publik tersebut, dan berharap pelaku Urai Dita Widyastuti (40), dihukum berat.

"KPPAD saat ini mengawal dan melakukan pengawasan agar proses hukum sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak, serta agar pelaku mendapatkan hukuman berat atas perbuatannya," ungkapnya kepada detikBali, Selasa (25/10/2022).

Gede Yastini berharap, korban perantaian oleh ibu kandungnya di Tabanan, mendapatkan penanganan yang baik. KPPAD Bali juga akan menanyakan soal hak pengasuhan kakak-beradik yang menjadi korban ibu kandungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memastikan agar anak juga dipenuhi haknya, termasuk pemulihan anak secara psikis harus dilakukan. Sekaligus mengenai pengasuhan anak ke depan," timpalnya.

Ni Luh Gede Yastini meminta masyarakat menghentikan penyebaran video korban untuk menjaga privasi keluarga. "KPPAD mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan membagi atau membagikan video kekerasan pada anak ini," tuturnya lagi.

ADVERTISEMENT

Hari ini, KPPAD Bali langsung menuju Tabanan untuk menggali informasi soal kasus ibu kandung yang merantai kedua anaknya. Selanjutnya, KPPAD Bali akan berkoordinasi dengan Pelayanan Ibu dan Anak (PPA) Tabanan untuk membahas psikologis anak korban perantaian ibu kandung.

"Kami koordinasikan dengan UPTD PPA Kabupaten Tabanan untuk pemulihan psikologinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Urai Dita Widyastuti merantai kedua anaknya yang masih berusia 6 tahun dan 3 tahun di rumah pelaku Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken. Mereka dirantai ketika ibunya hendak pergi keluar. Kepada Bupati Tabanan, pelaku mengaku merantai kedua anaknya karena emosi mereka nakal dan hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

Kini ibu kandung dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34) telah ditetapkan tersangka. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1).

Simak Video 'Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka Kasus Perantai Anak di Tabanan':

[Gambas:Video 20detik]




(irb/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads