Seorang warga negara asing (WNA) pemilik dua kewarganegaraan, Inggris dan Australia, menyembunyikan heroin dalam anus sebelum berangkat ke Bali. Ia menyimpan barang tersebut di dalam anus kurang lebih selama tiga jam.
"Adapun BB (barang bukti) dia masukkan sejak dari keberangkatan, sekitar tiga jam (ditahan di lubang anus)," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Menurut Arjaya, WNA berinisial JEF tersebut, mengaku sudah tiga kali melakukan penerbangan dari Vietnam ke Bali, dan disinyalir terkait dengan narkotika. Sebelumnya ia kurang lebih sudah setahun tinggal di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah setahun tinggal di Bali dan mengaku sebagai instruktur diving, tahun ini dia sudah tiga kali penerbangan dari Vietnam ke Bali, disinyalir terkait narkotika itu," jelas Arjaya.
Untuk diketahui, BNNP Bali berhasil menangkap bule tersebut berdasarkan informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Ngurah Rai. Informasi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Informasi penyalahgunaan narkoba didapatkan pada Selasa (6/92022), dilakukan oleh seorang WNA laki-laki. Kemudian sekitar pukul 02.45 Wita, petugas BNNP Bali mendatangi KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Pada saat petugas melakukan pemeriksaan JEF, petugas menemukan narkotika jenis heroin dan metamfetamin yang disimpan tersangka dengan cara anal melalui dubur dan dibungkus dengan kondom.
WNA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Pihak BNNP Bali kini masih mendalami keterlibatan jaringan peredaran narkotika dari WNA pemilik dua kewarganegaraan tersebut.
(irb/hsa)