Terdakwa perkara suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, ingin pindah tempat penahanan dari Rutan Polda Bali ke apas Kelas II B Tabanan. Namun, rencana ini masih menunggu hasil putusan banding.
Rencana pindah tempat penahanan ini dibenarkan salah satu penasihat hukumnya, Warsa T Bhuwana, Rabu (21/9/2022). Ia menjelaskan, hal itu baru sebatas rencana untuk memudahkan pihak keluarga membesuk.
"Iya memang ada. Tapi baru rencana," kata Warsa T Bhuwana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sampai saat ini pengajuan rencana pemindahan tempat penahanan belum disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. "Sekarang ini wewenang penahanan ada di Pengadilan Tinggi, karena masih banding. Pengadilan tinggi yang punya wewenang," jelasnya.
Sampai sekarang, sambung Warsa, proses banding masih berlangsung. Hanya saja, prosesnya tidak seperti digelar dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri.
"Proses banding kan tidak menghadirkan terdakwa. Tidak menghadirkan penasihat hukum. Yang dipelajari adalah berkas putusan yang ditetapkan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri," jelasnya.
Karena itu, pihaknya juga belum bersedia berkomentar banyak soal rencana kliennya mengajukan pemindahan tempat penahanan. Selain karena putusan terkait upaya banding juga belum turun.
"(Upaya) banding masih berproses. Belum turun putusannya. Bahwa ada keinginan (pindah tempat penahanan) memang ada. Tapi kami belum mengajukan," pungkasnya.
Kalapas Tabanan Belum Terima Pengajuan Resmi
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait rencana terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID), Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk pindah tempat penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
"Secara resmi belum (ada). Kan masih upaya hukum, klau saya ikuti di media ya. Masih banding," ujar Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, Budiman Kusumah, Rabu (21/9/2022).
Ia menjelaskan, secara prosedur, ketika upaya hukum masih berlangsung akan ada surat penetapan dari pihak yang melakukan penahanan. Termasuk tempat dilakukannya penahanan.
"Kalau kami di sini (Lapas Kelas II B Tabanan), kebetulan kan tidak punya kamar hunian untuk (warga binaan/tahanan perempuan). Makanya kemarin kami melakukan redistribusi sejumlah warga binaan ke beberapa lapas. Salah satunya ke Jembrana," imbuhnya.
Budiman Kusumah menjelaskan, redistribusi warga binaan ini juga merupakan arahan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk efektivitas pelaksanaan pembinaan. Apalagi, saat ini kapasitas Lapas Kelas II B sudah overkapasitas lebih dari 300 persen.
"Kapasitas sekarang ini, berdasarkan standar hunian (untuk) 47 orang. Sekarang isinya 200 orang. Sudah lebih dari 300 persen," ungkapnya.
Kapasitas ini juga terus bertambah, paling tidak sampai dengan akhir tahun ini. Karena Lapas Kelas II B Tabanan untuk saat ini menerima tahanan titipan perkara pidana umum dari wilayah hukum Kabupaten Badung. Karena Lapas Kelas II A Kerobokan sedang ada pembangunan.
"Ini sekarang nambah-nambah terus. Karena kami juga terima titipan pidana umum dari Badung karena di Lapas Kerobokan lagi ada pembangunan. Itu untuk pidana umum saja ya. Kalau pidana narkotika ke Lapas Gianyar," pungkasnya.
(irb/hsa)