Kapolsek Kerambitan, AKP Ni Luh Komang Sri Subakti, membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi menjelang akhir Juli 2022 lalu itu.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kerambitan," jelas Sri Subakti, Minggu (18/9/2022).
Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada 27 Juli 2022 lalu sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban atas nama Ni Ketut Suniti (55) dari Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, sedang berjualan ikan pindang di Pasar Kerambitan.
Beberapa saat kemudian, pelaku datang dan pura-pura membeli ikan sebanyak 15 bungkus seharga Rp 50 ribu. Sementara korban sibuk membungkus ikan, pelaku mengaku hendak berbelanja ke tempat lain dan nanti akan mengambil pesanan ikannya tersebut.
Saat korban lengah, pelaku mengambil tas korban yang ditaruh di sebelah kiri tempatnya berjualan. Pelaku menukarnya dengan tas lain. Selanjutnya pelaku pergi dari tempat korban berjualan.
Korban baru menyadari tas yang berisi ponsel dan uang miliknya sudah tidak ada di tempat dan sempat berusaha mencarinya. Namun tas berisi uang tunai sekitar Rp 2,6 juta dan ponsel seharga Rp 3,2 juta juta itu tidak kunjung ditemukan.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 juta itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Modusnya, terduga pelaku pura-pura membeli ikan. Saat korban lengah, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang dan ponsel," jelas Sri Subakti.
Dari penyelidikan pada Sabtu (17/9/2022), Unit Reserse Kriminal Polsek Kerambitan memperoleh informasi bahwa ponsel korban sudah dijual pada salah satu konter di Ubung, Denpasar Utara.
Dari sana, polisi memperoleh informasi mengenai terduga pelaku yang berada di wilayah Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menjual ponsel tersebut seharga Rp 2,5 juta.
"Saat ini terduga pelaku sedang menjalani proses melengkapi administrasi penyidikan," pungkasnya.
(iws/iws)