Seorang pemuda, I Made Dwi Aristian Fernanda (24), di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, ditangkap polisi gara-gara memukul kakek dan menyayat pamannya dengan pisau, Jumat (16/9/2022). Pelaku kini ditahan di Polsek Kediri, beserta barang bukti penganiayaan berupa sebilah pisau.
"Saat ini tersangka dan BB (barang bukti) sudah diamankan di Polsek Kediri. Tersangka mulai malam ini kami tahan," jelas Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika.
Ia menjelaskan, korban penganiayaan yang dilakukan tersangka adalah kakeknya sendiri, I Wayan Yuda (79) dan pamannya, I Made Sumiarta (59). Korban Wayan Yuda mengalami luka di pelipis kiri akibat dipukul pelaku. Sementara korban Made Sumiarta mengalami luka sayat pada lengan dan pinggang kiri akibat disabet pisau oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/9/2022) petang. Peristiwa itu berawal saat pelaku pulang ke rumah sekitar pukul 18.00 Wita, dalam keadaan mabuk dan ribut dengan neneknya.
"Dia ribut sama neneknya karena tidak menjemput kakeknya di tempat kerja," jelas Ardika, memulai kronologi penganiayaan tersebut.
Dalam keributan itu, korban Wayan Yuda berusaha melerai. Namun, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali hingga menyebabkan luka di pelipis kiri.
Korban kemudian lari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan. Kemudian korban dibawa tetangganya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Keributan yang berujung penganiayaan kepada korban Wayan Yuda itu, kemudian terdengar oleh korban I Made Sumiarta. Sekitar satu jam kemudian atau kurang lebih pukul 19.00 Wita, ia berusaha menasihati pelaku.
Bukannya didengarkan, nasihat yang diberikan korban I Made Sumiarta justru disambut dengan perlawanan oleh pelaku. Perlawanan itu berlanjut dengan perkelahian.
Dengan menggunakan pisau, pelaku membuat pamannya itu mengalami luka di lengan dan pinggang sebelah kiri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Nyitdah untuk mendapatkan perawatan.
"Pemeriksaan juga sedang dilakukan. Untuk sementara, pelaku kami sangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," pungkas Ardika.
(irb/irb)