Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, menjelaskan penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja pada UPTD tersebut.
"Terkait penyidikan dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengelolaan pendapatan dan belanja di UPTD PAM PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai 2020," jelas Luga.
Penyidikan ini, sambungnya, tindak lanjut dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tersebut.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tipikor sehingga ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2022," kata Luga.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
"Dokumen-dokumen itu kemudian akan dipelajari penyidik," imbuhnya.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. "Sekitar delapan orang telah diminta keterangannya sebagai saksi," pungkas Luga.
(nor/nor)