Ia mencuri barang-barang milik seorang pelajar yang diketahui pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Namun ternyata, aksi residivis tersebut bukan hanya di satu lokasi saja.
Ia juga telah mencuri barang-barang milik seorang pria asal Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang tinggal di Perum Graha Shanti Nomor 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sama seperti saat mencuri barang milik pelajar, modus operandi pelaku juga dilakukan dengan mencongkel jendela.
"Pelaku juga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
Adapun korban pencurian tersebut yakni bernama DeAndre Wirdana Saroinsong. Pria kelahiran Kota Perth, Australia beralamat di Jalan Pondok Kelapa Timur Blok E 12/6, RT/RW 010/011, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pencurian itu terjadi Perum Graha Shanti Nomor 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 Wita.
Sudana menuturkan, korban tidur di kamarnya dan semua jendela dan pintu depan dalam keadaan terkunci pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 Wita. Sekitar pukul 07.30 Wita, korban bangun melihat posisi tanaman yang sebelumnya berada di belakang jendela telah bergeser serta jendela telah tercongkel.
"Setelah dicek barang berupa dua buah macbook, satu buah laptop Asus serta satu buah ransel yang berisi satu buah kamera dan dua buah lensa telah hilang," terang Sudana.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya usai ditangkap polisi.
Untuk diketahui, pelaku memang memiliki beberapa catatan residivis. Pertama, yakni pada 2016 pelaku melakukan pencurian ponsel di wilayah Kapal yang divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Kemudian yang kedua 2018 pelaku melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Buduk divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ketiga yakni pada 2020 pelaku melakukan pencurian ponsel di wilayah Kuta divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.
(nor/nor)