Seorang sopir lepas (freelance) bernama Rafli Rangga Mahendra (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Pria itu ditangkap lantaran pemakai dan mengedarkan narkoba. Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali 'tempel' sabu-sabu (SS).
Diketahui, pelaku tinggal di bali sejak satu bulan yang lalu. Selain sebagai pemakai, ia juga terbukti berperan sebagai kurir sabu.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI (dalam proses lidik), tersangka telah 2 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar," jelas Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu-sabu berat dengan berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir dengqn berat bersih 54,21 gram. Barang bukti tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang bernama Jaki.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Lelaki asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Ia ditangkap di parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
(hsa/hsa)