Sopir Freelance Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu-Ekstasi

Sopir Freelance Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu-Ekstasi

I Wayan Sui Adnyana - detikBali
Selasa, 06 Sep 2022 16:03 WIB
Sopir freelance yang mengedarkan narkoba ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Foto: Sopir freelance yang menjadi tersangka pengedar narkoba ditunjukkan dalam rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9/2022). (I Wayan Sui Adnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir lepas (freelance) bernama Rafli Rangga Mahendra (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar. Pria itu ditangkap lantaran pemakai dan mengedarkan narkoba.

Lelaki asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) itu ditangkap pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 14.30 Wita. Ia ditangkap di parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

"Tersangka berinisial RRM, laki-laki asal Lumajang. Tinggal di Kuta, Badung. Di mana yang bersangkutan kemarin berhasil diamankan sekira pukul 14.30 (WITA) yaitu di parkir Mie Kober. Kemudian melakukan pengembangan yaitu di Kos Suara Loka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar. Penyelidikan dilakukan karena terdapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Petugas melakukan penyelidikan pada Minggu tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di areal parkir Mie Kober. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan ditemukan satu plastik klip yang berisi sabu-sabu.

Tak hanya sampai di sana, polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yakni di Kos Suara Loka yang beralamat di Jalan Dewi Gangga Cafe, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di sana polisi menemukan narkotika berupa ekstasi sebanyak 143 butir.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI (dalam proses lidik), tersangka telah 2 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar," jelas Bambang.




(hsa/hsa)

Hide Ads