detikBaliSelasa, 06 Sep 2022 16:14 WIB Sopir Freelance Pengedar Narkoba Dibayar Rp 50 Ribu Sekali Tempel Pria itu ditangkap lantaran pemakai dan mengedarkan narkoba. Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali 'tempel' sabu-sabu (SS).