
Sopir Freelance Pengedar Narkoba Dibayar Rp 50 Ribu Sekali Tempel
Pria itu ditangkap lantaran pemakai dan mengedarkan narkoba. Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali 'tempel' sabu-sabu (SS).
Pria itu ditangkap lantaran pemakai dan mengedarkan narkoba. Dia mendapat upah Rp 50 ribu untuk sekali 'tempel' sabu-sabu (SS).
Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir lepas (freelance) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.