5 Pengedar Ganja di Bali Dituntut Sebelas Tahun Bui

5 Pengedar Ganja di Bali Dituntut Sebelas Tahun Bui

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 19:45 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja. Foto: Thinkstock
Denpasar -

Lima terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sebesar tiga kilogram ganja dituntut dengan hukuman selama sebelas tahun. Kelima terdakwa tersebut antara lain Gede Agus Surya Pratama (20), Rizal Bahri (21), Virginiawan Rivandi (26), Moh Zainuri Faqih (21), dan AA Oky Hartawan Pradnyana (21).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Gede Agus Surya Pratama, Rizal Bahri, Virginiawan Rivandi, Moh Zainuri Faqih dan AA Oky Hartawan Pradnyana dengan pidana penjara masing-masing selama sebelas tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, dalam sidang yang digelar secara daring (dalam jaringan), Kamis (25/8/2022).

JPU juga menuntut kelima terdakwa agar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 3,46 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam surat tuntutannya, JPU menuntut kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam jual beli ganja melebihi satu kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU meyakini, kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junsto Pasal 132 ayat (1) dalam undang-undang yang sama. Terhadap tuntutan itu, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Kami mohon waktu untuk menyampaikan nota pembelaan secara tertulis," ujar Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kelima terdakwa.

ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula dari penangkapan terhadap terdakwa Gede Agus Surya Pratama dan Rizal Bahri pada Rabu (6/8/2022), di Jalan Cempaka Putih, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu, petugas Polresta Denpasar menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram dan ganja seberat 7,66 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua resi pengiriman paket ganja keluar Bali. Bukti pengiriman itu disita dari terdakwa Rizal Bahri. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Virginiawan di kamar kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Dari Virginiawan, polisi menyita tiga paket ganja yang beratnya sekitar tiga kilogram serta beberapa barang bukti lainnya, seperti gunting, isolasi bening, dan plastik besar. Barang bukti lainnya diduga sebagai alat untuk membungkus paket ganja.

Di saat penangkapan Virginiawan, dua terdakwa lainnya masing-masing Zainuri Faqih dan Oky Hartawan datang. Dari terdakwa Zaenuri, polisi menyita barang bukti satu paket ganja. Sementara dari terdakwa Oky, polisi menyita ponsel yang menyimpan bukti percakapan kelima terdakwa terkait barang bukti ganja dalam perkara ini.

Kelima terdakwa mengaku, ganja itu didapat dari pemilik akun media sosial medical consultation. Mereka hanya bertugas mengirimkan ganja tersebut ke beberapa daerah di Pulau Jawa.




(irb/irb)

Hide Ads