Terbukti ODGJ, Kasus Pria Tusuk Pemotor di Kuta Utara akan Dihentikan

Terbukti ODGJ, Kasus Pria Tusuk Pemotor di Kuta Utara akan Dihentikan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 14:01 WIB
Seorang pria berpakaian adat mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam) di Simpang Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Video ini viral di media sosial.
Seorang pria berpakaian adat mengamuk dengan membawa senjata tajam (sajam) di Simpang Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (tangkapan layar/istimewa)
Badung -

Kasus pria bernama Putu Trisna Wibawa (23) yang mengamuk dan tusuk pemotor di Simpang Semer, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali bakal dihentikan oleh polisi melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, pria tersebut terbukti sebagai orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

"Jelas kalau tersangka yang sudah mengalami gangguan jiwa dan itu sudah mendapatkan keterangan ahli yang kompeten dari instansi pemerintah yang legal, tentu kasus hukum akan di-SP3. Karena yang bersangkutan tentu mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di kantornya, Minggu (4/9/2022).

Dedy menuturkan, pria tersebut sebelumnya telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali usai diamankan. Ia dirujuk ke RSJ Provinsi Bali untuk meyakinkan apakah yang bersangkutan benar ODGJ atau bukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dibawa ke sana dari hari kejadian diamankan, setelah itu kita koordinasikan ke rumah sakit untuk dilakukan observasi. Ini untuk meyakinkan betul (dia ODGJ atau bukan), harus diobservasi," jelas Dedy.

Menurut Dedy, pihaknya di kepolisian tidak serta-merta bisa memvonis yang bersangkutan termasuk ODGJ atau tidak. Karena itu pihaknya menyerahkan pelaku ke RSJ Provinsi Bali untuk dilakukan observasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini, yang ODGJ itu kita kan harus melalui observasi dulu dong, tentu di rumah sakit jiwa, nanti hasil observasinya kita tunggu dari dokter sama tim terkait di rumah sakit," tuturnya.

Sejauh ini, kata Dedy, pihak RSJ telah menyatakan yang bersangkutan memang ODGJ. Hal itu diketahui melalui media massa. Meski begitu, kepolisian belum menerima surat resmi dari rumah sakit. Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil dari pihak RSJ Provinsi Bali.

"Sudah disampaikan secara lisan (yang bersangkutan ODGJ), tapi itu belum cukup kuat buat kami penyidik. Kepolisian harus memastikan secara legal berupa surat, baru kita akan rapatkan dalam proses gelar perkara," tutur Dedy.

Sebelumnya, Putu Trisna Wibawa (23) didiagnosis sebagai ODGJ berat oleh pihak RSJ Provinsi Bali. "Nggih betul (didiagnosis ODGJ berat)," kata Direktur RSJ Provinsi Bali dr I Dewa Gede Basudewa saat dihubungi detikBali melalui sambungan telepon, Sabtu (3/9/2022).

Basudewa menuturkan, pasien Putu Trisna Wibawa langsung dirawat sorenya di RSJ Provinsi Bali pasca-kejadian mengamuk dengan membawa sajam dan menusuk pemotor. Ia dirujuk ke RSJ Provinsi Bali oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Utara sekitar pukul 17.00 Wita.

Sampai di rumah sakit, Putu Trisna Wibawa diperiksa oleh dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP) dr Putu Agus Grantika, Sp.KJ. DPJP menyatakan bahwa yang bersangkutan harus dirawat inap di ruang intensif.

Perawatan terhadap Putu Trisna Wibawa di RSJ Provinsi Bali dilakukan sesuai standar, terlebih jika yang bersangkutan menggunakan fasilitas jaminan kesehatan nasional. Karena itu, pihak RSJ Provinsi Bali merawat sesuai dengan jaminan kesehatan nasional tersebut.

"Jadi kami merawat sesuai dengan jaminan mereka, jadi itu tergantung nanti bagaimana perbaikan klinisnya dia. Jadi semuanya kalau mereka menggunakan jaminan itu tidak ada yang bayar. Jadi itu yang penting," jelas Basudewa.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads