Dokter Pemalsu Uang Terancam Dipecat Puskesmas Selemadeg Barat

Dokter Pemalsu Uang Terancam Dipecat Puskesmas Selemadeg Barat

Chairul Amri Simabur - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 14:41 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, menerangkan pengungkapan kasus upal dengan pelaku seorang oknum dokter salah satu Puskesmas di Tabanan, Putu Bagus Galih Pramana (berdiri di belakang).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, menerangkan pengungkapan kasus upal dengan pelaku seorang oknum dokter salah satu Puskesmas di Tabanan, Putu Bagus Galih Pramana (berdiri di belakang). Foto: Chairul Amri Simabur
Tabanan -

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan dr I Nyoman Susila menyebutkan sudah mengambil tindakan tegas terhadap Putu Bagus Galih Pramana dokter pemalsu uang yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat. Pihaknya telah memberikan sanksi berupa pemutusan gaji. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diputus kontraknya.

"Karena masih disangkakan melakukan tindak pidana dan diduga melanggar perjanjian kontrak, maka gajinya diputus dulu," jelasnya, saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil sembari menunggu status hukum yang bersangkutan. Kemungkinan putus kontrak kerja juga bisa diterapkan bila proses hukumnya melewati 30 hari kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini diputus dulu gajinya. Kalau sudah sampai 30 hari, kontraknya diputus. Saat kami buat keputusan itu, belum 20 hari," pungkas dr Susila.

dr Susila mengaku tidak ingat kapan keputusan penghentian gaji itu ditetapkan. Seingatnya, saat keputusan itu ditempuh, proses hukum terhadap yang bersangkutan belum sampai 20 hari.

"Informasi dan keputusan ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan (bupati) melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," imbuhnya.

Ngaku Hanya Iseng

Putu Bagus Galih Pramana (38) berhasil ditangkap petugas Polres Tabanan lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal).

Perbuatan pelaku itu bahkan sudah menimbulkan korban yakni seorang tukang pijat berinisial SN di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku membayar jasa pijat SN dengan menggunakan lima lembar upal pecahan Rp 50 ribu.

Putu Bagus Galih Pramana mengaku perbuatannya itu hanya iseng. Hanya saja, ia tidak banyak menjelaskan terkait pengakuannya iseng membuat upal.

"Tidak memproduksi. Cuma iseng saja," kata pelaku yang kini ditahan di Polres Tabanan.

Terhadap perbuatan pelaku, penyidik menerapkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads