4 Kali Dibui, Residivis di Denpasar Kembali Beraksi Curi Emas-Uang

4 Kali Dibui, Residivis di Denpasar Kembali Beraksi Curi Emas-Uang

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 02 Sep 2022 12:33 WIB
Polsek Denpasar Utara mengungkap pelaku pencurian emas dan uang tunai, Jumat (2/9/2022).
Polsek Denpasar Utara mengungkap pelaku pencurian emas dan uang tunai, Jumat (2/9/2022). Foto: Polsek Denpasar Utara
Denpasar -

Pria residivis di Kota Denpasar, Bali, bernama I Wayan Gede Juniantara (26), tampaknya tak kunjung jera meski sudah empat kali masuk-keluar penjara. Ia kembali melakukan tindak pidana dengan menggasak emas dan uang tunai di rumah warga yang sedang kosong.

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pelaku di rumah yang beralamat di Jalan Cargo Indah, Perum Cargo Indah Residence, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Pelaku nekat memanjat tembok rumah saat melakukan pencurian.

"Pelaku mengetahui rumah korban kosong karena melihat pintu pagar rumah korban dikunci gembok dari luar saat melintas di depan rumah tersebut, sehingga timbul niat pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah tersebut," kata Carlos dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Carlos, pelaku berstatus residivis dan telah empat kali dipenjara berdasarkan hasil pengecekan direktori putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Diketahui pelaku merupakan residivis sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Empat berkas perkara pelaku tercatat dalam Nomor 603/Pid.B/2021/PN Dps tanggal 7 September 2021, dengan pidana penjara satu tahun empat bulan; nomor 1294/Pid.B/2018/PN Dps tanggal 14 Februari 2019, dengan pidana penjara selama dua tahun; nomor 946/Pid.B/2017/PN Dps Tanggal 21 November 2017, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan; dan nomor 918/Pid.B/2016/PN Dps tanggal 22 November 2016, dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Carlos menuturkan, pria tersebut ditangkap berawal dari laporan korban Ida Bagus Wipra Atmaja. Korban melaporkan telah kehilangan barang berupa perhiasan emas dan uang di rumahnya.

Emas dan uang tunai baru diketahui hilang pada Rabu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 Wita, saat ia pulang olahraga di Lapangan Puputan Margarana, Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandi, bersama istrinya. Ketika sampai di rumah, ia mendapati pintu sudah tidak terkunci dan kamar sudah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, kotak perhiasan berisikan satu buah gelang emas berisi permata seberat 6 gram, satu pasang anting emas berisi permata dengan berat 4 gram, satu pasang anting emas berisi permata mirah berat 2 gram, satu buah liontin emas permata batu zamrud, dan uang sebesar Rp 600 ribu telah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 16,4 juta.

Setelah menerima pengaduan dari korban, tim opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengecek closed-circuit television (CCTV) di seputaran lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki berada di depan pintu pagar, sedang mengintai situasi rumah korban.

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP tersebut. Namun pelaku sempat ditembak polisi karena melakukan perlawanan.

"Pada saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Carlos.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengetahui rumah korban kosong karena melihat pintu pagar rumah korban dikunci gembok dari luar. Saat itu, pelaku sedang melintas di depan rumah tersebut sehingga timbul niat melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pagar rumah.

Setelah di dalam pekarangan, pelaku membuka rak sepatu di teras. Ia kemudian melihat anak kunci di dalam sepatu tersebut. Anak kunci tersebut dipakai pelaku untuk membuka pintu utama rumah korban. Pelaku langsung menuju ke kamar dan mengambil kotak perhiasan dalam lemari setelah pintu utama rumah terbuka.

Usai itu, pelaku kembali ke ruang tamu dan mengambil uang dalam dompet yang berada di atas meja ruang tamu. Pelaku kemudian keluar rumah lewat jalan masuk semula dengan menutup pintu dan meletakkan anak kunci rumah tersebut di posisinya. Pelaku lalu keluar rumah dengan meloncati tembok pagar rumah.

"Terhadap sebuah gelang emas berisi permata warna ungu berat 6 gram, sepasang sumpel emas berisi permata mirah dengan berat 2 gram, sebuah liontin emas permata batu zamrud dengan berat 4 gram, dijual di Jalan Diponegoro Denpasar dengan mendapatkan uang Rp 2,5 juta," terang Carlos.

"Sisanya berupa kotak perhiasan warna hitam merah dibuang di seputaran Jalan Gunung Catur II Denpasar. Sedangkan sepasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram disimpan di rumahnya," imbuhnya.

Carlos mengungkapkan, uang hasil penjualan Rp 2,5 juta dan uang Rp 600 ribu yang dicuri digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan dipakai jalan-jalan ke Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng. Sisanya sebesar Rp 159 ribu disita Polsek Denpasar Utara.

Oleh karena itu, dari perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 159 ribu, satu pasang subeng emas berisi permata dengan berat 4 gram, satu buah dompet warna cokelat, dan satu buah kotak perhiasan warna hitam merah.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria pengangguran itu diganjar dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.




(irb/irb)

Hide Ads