4 Maling Sepeda Gunung Harga 'Sultan' di Mengwi Diringkus, 2 Residivis

4 Maling Sepeda Gunung Harga 'Sultan' di Mengwi Diringkus, 2 Residivis

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 01 Sep 2022 22:51 WIB
Ilustrasi sepeda gunung.
Ilustrasi sepeda gunung. (Foto: detikcom)
Badung -

Tim Opsnal Polsek Mengwi menangkap 4 (empat) orang komplotan maling sepeda gunung dengan harga sultan alias mahal di kawasan Badung. Keempat pelaku itu, yakni masing-masing berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu, Denpasar; AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung; RTP (24) asal Monang-maning, Denpasar, dan R asal Jember, Jawa Timur.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana menjelaskan, kronologi penangkapan 4 pelaku pencurian sepeda gunung dengan harga mahal, itu berawal dari adanya laporan Lucky Kurnia (Bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2022/SPKT/Sek. Mengwi/ Res. Badung/Polda Bali, Tanggal 29 Agustus 2022)

Sesuai laporan, pihak pelapor (Lucky Kurnia) mengaku jika sepeda gunung merek Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver yang diparkir di parkiran vila Double A House raib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Penangkapan pertama kami lakukan terhadap tersangka AGS dan R di kawasan Jalan Gunung Salak. Keduanya kami amankan Senin dini hari (29/8/2022)," terang Kompol Nyoman Darsana, Kamis (1/9/2022).

ADVERTISEMENT

Kemudian setelah menangkap dua pelaku, dari hasil interogasi dan pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lain yakni tersangka IMPS dan RTP di Jalan Merpati Denpasar.

"Dari empat tersangka, dua diantaranya yakni tersangka IMPS dan AGS tercatat sebagai residivis," ungkap Kompol Darsana.

Selain itu, setelah menangkap keempat pelaku, dari hasil interogasi lanjutan, para komplotan ini juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

Selain di Vila Double A House Pererenan, mereka ini juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda merek Polygon Xstrada 5 warna hitam di Vila Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Kini, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman pidana maksimalnya tujuh tahun penjara," tukas Kompol Darsana.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads