Beraksi di 26 TKP, Pelaku Curat di Mataram Dibekuk Saat Isap Sabu

Beraksi di 26 TKP, Pelaku Curat di Mataram Dibekuk Saat Isap Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 31 Agu 2022 21:06 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Buron kasus pencurian dengan pemberatan atau curat asal Jempong Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, dibekuk polisi saat sedang mengisap sabu. (Mindra Purnomo/detikcom)
Mataram -

Persembunyian buron kasus pencurian dengan pemberatan atau curat asal Jempong Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, berakhir dengan hadiah timah panas yang bersarang di kakinya. Pria berinisial B (24) itu dibekuk polisi saat asyik mengisap sabu, Rabu (31/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku B juga sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Jempong Barat.

"Jadi dia nyabu. Habis itu lari, ya kita hadiahkan timah saat dia berusaha lari dari sebuah kos-kosan di wilayah Jempong Barat," kata Kadek, Rabu (31/8/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek menjelaskan pelaku menjadi buron polisi selama dua bulan. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah teman pelaku ditangkap pada awal Juli lalu.

"Jadi temannya sudah kita amankan, inisial U (22), pada Senin (4/7/2022) lalu," kata Kadek.

ADVERTISEMENT

Kadek mengakui polisi sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku B lantaran sempat kabur dengan berpindah-pindah. "Pelaku sudah kabur ke rumah mertuanya di Lombok Tengah dan terakhir kita deteksi di wilayah Bebidas, Jempong Barat," ujarnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diketahui sudah melancarkan aksinya di 26 TKP. Namun, kepada polisi, pelaku mengaku membobol toko di 15 TKP.

"Kami sudah hitung dari laporan yang masuk. Pelaku ini memang spesialis pembobol toko elektronik. Kami hitung ada 26 TKP," kata Kadek.

Dijelaskan, kasus curat yang melibatkan pelaku B bersama pelaku lainnya inisial U terjadi pada 10 Juni 2022. Satu korban pemilik toko inisial EG saat itu menemukan toko miliknya dalam posisi kunci sudah rusak. Korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 4.655.000.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku ini residivis. Jadi kita ancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Kadek.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads