Dua pelaku sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk di Polres Lombok Barat, NTB. Kedua pelaku masing-masing DZD (32) dan S (43) asal Dusun Perampuan Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik mengatakan kedua sindikat pelaku pengedar sabu-sabu tersebut diamankan di dua TKP.
Penangkapan lokasi pertama pelaku S tepat di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Lokasi kedua diamankan pelaku DZD di kediamannya di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya kita amankan tepat Senin, tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WITA kemarin," kata Taufik, dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022).
Menurut Taufik kedua pelaku merupakan sindikat pengedar sabu yang telah aktif mengedarkan sabu selama 1 tahun. Dari tangan pelaku DZD polisi berhasil mengamankan 0,5 gram sabu dan pelaku S diamankan 45,08 gram sabu.
"Jadi memang pelaku S ini dibekuk saat akan transaksi. Dia sempat sembunyikan sabu di bagian pundak di belakang topi jaketnya," kata Taufik.
Selain itu polisi mengamankan 19 klip plastik bening berisi sabu transparan siap edar. Masing-masing klip tersebut berisi 1 klip sabu milik pelaku S yang akan dijual via online.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengatakan kedua pelaku diduga kuat jaringan sindikat pengedar di Lombok Barat. Dari hasil pengembangan kedua pelaku memang diketahui aktif mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.
"Kedua sudah kita tetapkan tersangka," kata Faisal.
Faisal juga mengatakan selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sekitar Rp 90 juta juga diamankan. Selain itu kartu ATM dan bersama satu kendaraan jenis Honda Vario juga diamankan.
"Uang ini kita duga dari hasil penjualan sementara. Kita juga akan dalami lokasi memesan sabu," kata Faisal.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu keduanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(kws/kws)