"Adapun penangkapan kepada pelaku pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Bali, Senin (29/8/2022).
Usai ditangkap, kedua pelaku akhirnya ditunjukkan kepada publik lewat konferensi pers oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Saat dihadirkan, kedua pelaku nampak tidak memakai baju tahanan. Pelaku NSP nampak memakai baju hitam dengan celana hitam di bawah lutut. Sementara pelaku R memakai baju merah tua dengan celana pendek.
Kedua pelaku nampak diborgol kedua tangannya oleh polisi. Namun pelaku R harus menggunakan kursi roda karena polisi menembak kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Satake Bayu mengungkapkan, bahwa kasus pembunuhan Gusti Mirah pihaknya terima sesuai laporan nomor LP/B/500/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 28 Agustus 2022. Adapun pelapornya yakni I Gusti Agung Gede Agung Maruti (50) asal Lingkungan Tengah Tangeb Abianbase, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Menurutnya, pelaku laki-laki berinisial RN bekerja sebagai buruh tani atau perkebunan. Ia berasal dari Dusun Sidojaya RT/RW 001/003, Kelurahan Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kemudian pelaku NSP berstatus sebagai karyawan swasta. Ia berasal dari Kampung Gombong Poncol RT/RW 001/005 Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu mobil merek Honda Brio Satya nomor dengan nomor polisi DK 1792 FAL.
"Ini adalah milik korban. Dan dua unit hp milik korban," ujar perwira menengah (pamen) dengan melati tiga di pundaknya itu.
Kini kedua pelaku ditengarai telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka diganjar dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP.
(nor/nor)