Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi LPD Ungasan ke Jaksa

Polisi Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi LPD Ungasan ke Jaksa

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 25 Agu 2022 15:10 WIB
Tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kepada JPU, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
Tim Unit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Ungasan kepada JPU, Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Foto: Ditreskrimsus Polda Bali
Badung -

Tim Unit 1 Subdit Direktorat (Subdit) III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyerahkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Korupsi dilakukan oleh mantan ketua LPD Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana (63).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa Surat Hak Milik (SHM), uang, dan dokumen. Barang bukti itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Tim Unit 1 Subdit III melaksanakan penyerahan barang bukti berupa surat hak milik (SHM), uang, dan dokumen lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung," kata Ambariyadi dalam keterangan kepada detikBali, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambariyadi menjelaskan, penyerahan barang bukti ini merupakan lanjutan pasca-pelaksanaan penyerahan tersangka Ngurah Sumaryana yang telah dilakukan 22 Agustus 2022, dan pengecekan fisik barang bukti berupa aset tanah dan bangunan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ngurah Sumaryana sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Adat Ungasan dari 2013 sampai 2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, proses pelimpahan dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berlanjut dengan pemeriksaan fisik barang bukti aset berupa tanah dan bangunan.

"Tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pelimpahan barang bukti tahap dua berupa aset tanah dan bangunan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, Rabu (24/8/2022).

Mantan Kapolres Probolinggo Kota ini menjelaskan, pelimpahan barang bukti pada Selasa (23/8/2022) tersebut, disertai dengan pemeriksaan secara langsung terhadap puluhan fisik aset yang disita sebagai barang bukti tersebut. AKBP Ambariyadi menambahkan, pelimpahan barang bukti ini sebagai kelanjutan dari pelimpahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin (22/8/2022).

"Aset tanah dan bangunan itu ada di Dusun Singa, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan Desa Mertak di kecamatan yang sama," jelas Mantan Wakil Kepala Polres Gianyar.




(irb/irb)

Hide Ads