
Eks Ketua LPD Ungasan Terbukti Korupsi, Divonis 7 Tahun Penjara
PN Denpasar memutuskan terdakwa NS, eks ketua LPD Ungasan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. NS dijatuhi pidana penjara 7 tahun.
PN Denpasar memutuskan terdakwa NS, eks ketua LPD Ungasan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi. NS dijatuhi pidana penjara 7 tahun.
Dugaan korupsi LPD Ungasan mulai disidangkan hari ini. Jaksa membeberkan aliran dana korupsi Rp 26 miliar oleh mantan ketua LPD Ngurah Sumaryana.
Polda Bali menyerahkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Ungasan kepada Jaksa Penuntut Umum
Kasus dugaan korupsi Lembaga LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dilimpahkan ke kejaksaan.
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan tersangka kasus korupsi, Ditreskrimsus Polda Bali menyita berbagai aset LPD Ungasan berupa sertifikat dan tanah.
Eks Ketua LPD Ungasan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi itu ternyata pernah melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Lombok NTB.
Eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Perbuatan NS telah menyebabkan LPD Ungasan rugi hingga Rp 26 miliar.