Proses pelimpahan dugaan korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berlanjut dengan pemeriksaan fisik barang bukti aset berupa tanah dan bangunan.
"Tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pelimpahan barang bukti tahap dua berupa aset tanah dan bangunan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H.,M.H., Rabu (24/8/2022).
Mantan Kapolres Probolinggo Kota ini menjelaskan, pelimpahan barang bukti pada Selasa (23/8/2022) tersebut disertai dengan pemeriksaan secara langsung terhadap puluhan fisik aset yang disita sebagai barang bukti tersebut.
"Aset tanah dan bangunan itu ada di Dusun Singa, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan di Desa Mertak, di kecamatan yang sama," jelas Mantan Wakil Kepala Polres Gianyar.
AKBP Ambariyadi menambahkan, pelimpahan barang bukti ini sebagai kelanjutan dari pelimpahan yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin (22/8/2022).
Saat itu, penyidik melakukan pelimpahan tersangka, I Ngurah Surnarya, selaku mantan Ketua LPD Ungasan, dari penyidik Polisi kepada Jaksa dari Kejati Bali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Berikut aset berupa tanah dan bangunan yang dilakukan pengecekan fisik dan selanjutnya diserahterimakan kepada JPU:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SHM 750 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
2. SHM 751 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
3. SHM 752 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
4. SHM 753 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
5. SHM 754 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
6. SHM 755 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
7. SHM 756 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
8. SHM 757 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
9. SHM 760 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
10. SHM 761 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
11. SHM 762 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
12. SHM 763 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
13. SHM 764 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
14. SHM 766 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
15. SHM 776 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
16. SHM 777 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
17. SHM 778 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
18. SHM 779 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
19. SHM 780 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
20. SHM 781 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
21. SHM 782 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
22. SHM 785 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
23. SHM 795 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
24. SHM 796 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
25. SHM 797 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
26. SHM 798 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
27. SHM 799 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
28. SHM 806 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
29. SHM 807 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
30. SHM 808 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
31. SHM 809 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
32. SHM 810 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
33. SHM 811 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
34. SHM 812 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
35. SHM 813 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
36. SHM 817 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
37. SHM 1109 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng.
38. SHM 1140 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
39. SHM 1148 yang berlokasi di Desa Tanak Awu Kec. Pujut Kab. Loteng
40. SHM 02823. di Dusun Singa, Desa Tanak Awu Kec. Pujut
41. SHM 1026 yang berlokasi di Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Loteng.
42. SHM 1128 yang berlokasi di Desa Mertak Kec. Pujut Kab. Loteng.
Sementara secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, membenarkan pemeriksaan aset LPD Ungasan berupa tanah dan bangunan itu.
"Kemarin itu, penyidik menunjukkan kepada jaksa barang bukti berupa tanah yang lokasinya di Lombok," jelas Luga.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan barang bukti berupa aset tanah yang disitas sebagai barang bukti tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Hasilnya sesuai dengan penyitaan dalam BAP," pungkas Luga.
(dpra/dpra)