Tersangka-Barang Bukti Korupsi Eks Ketua LPD Ungasan Dilimpahkan

Tersangka-Barang Bukti Korupsi Eks Ketua LPD Ungasan Dilimpahkan

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 22 Agu 2022 19:33 WIB
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, di Kejari Badung
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, di Kejari Badung. (Foto: Dok. Humas Polda Bali)
Badung -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara diserahkan oleh penyidik dari Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Adapun tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut bernama Ngurah Sumaryana (63). Tersangka akhirnya dilimpahkan setelah ditahan oleh penyidik Subdit III Tipikor Polda Bali sejak 5 Agustus 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sebelumnya telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya kepada detikBali, Senin (22/8/2022).

Ngurah Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan sebanyak 15 barang bukti. Adapun berbagai barang bukti yang disita yakni uang tunai sejumlah Rp 80,4 juta, sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 42 buah, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, satu bundel rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Renon atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, M.M,

serta satu bundel fotokopi rekening koran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu (Capem) Nusa Dua Nomor 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 sampai dengan 31-12-2017.

Selain itu, ada perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016;

satu bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all - lainnya rekening Nomor 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.

Selanjutnya, ada satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung properti dan rumah tanggal 16 Mei 2017, 2 lembar berita acara rapat dan daftar hadir terkait kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian aset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013.

Tak hanya itu, ada pula dua lembar berita acara rapat dan daftar hadir terkait kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tanggal 27 April 2015, dua lembar fotokopi denah lokasi aset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB;

dua lembar opname fisik SHM atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB; serta satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berinisial NS (63) telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Perbuatan NS telah menyebabkan LPD Ungasan menelan kerugian hingga Rp 26 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, NS ditetapkan tersangka setelah adanya laporan polisi pada tanggal 25 September 2019. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT.

"Sebagai tersangka yang juga merupakan mantan ketua LPD Desa Adat Ungasan dengan inisial NS umur 63 tahun dari Denpasar," kata Satake Bayu saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).

Adapun modus operandi pelaku yakni mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Hal itu dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.

"Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau family peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," terang Satake Bayu.

Saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ungasan, tersangka juga melakukan sempat melakukan pembelian aset. Namun, tersangka melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pembelian aset.




(dpra/dpra)

Hide Ads