Eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali berinisial NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Bali. Kepolisian telah menyita berbagai aset LPD Ungasan berupa sertifikat dan tanah.
"Untuk aset-aset kita sudah lakukan penyitaan terutama terkait dengan sertifikat dan beberapa aset tanah. Itu yang atas nama LPD seluruhnya," kata Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat konferensi pers di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan yang dilakukan oleh NS dari 2013 hingga 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inti dari perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan atau manajemen keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian telah melibatkan kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasan," jelas Suinaci.
NS diduga melakukan tindakan korupsi itu atas kesadaran sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan dan/atau kekuasaan yang dimiliki. Ia melakukan kebijakan yang melahirkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana/atau usaha LPD Desa Adat Ungasan.
Adapun kebijakan yang dimaksud yakni menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan.
Saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ungasan, NS melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam laporan pertanggungjawaban atas pembelian aset yakni sejumlah Rp 28.474.077.112. Dari jumlah pembelian aset yang dilaporkan tersebut, terdapat selisih lebih penggunaan dana yang dilaporkan senilai Rp 4.502.978.983.
Selain melakukan pembelian aset, NS juga melakukan kebijakan pemberian kredit kepada nasabah perorangan dalam jumlah besar. Pengajuan dan pencairan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang dijalankan sehingga menimbulkan kredit macet sejumlah Rp 28.174.499.525.
Kemudian dari jumlah kredit macet tersebut dilakukan pemulihan dana sejumlah Rp 619.324.120. Jadi jumlah saldo pinjaman yang diberikan yang belum dipulihkan sampai saat ini sejumlah Rp 27.555.175.405.
Dari jumlah tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasan Rp 22.369.547.980. Sehingga atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Ungasan sejumlah Rp 26.872.526.963.
"Jadi cuma di dalam pertanggungjawabannya itu, pengeluarannya itu tidak balance antara pengeluaran dengan laporan pertanggungjawabannya. Total kerugian yang dialami oleh LPD Ungasan itu kurang lebih 26 miliar sekian," terang Suinaci.
15 Barang Bukti
Sementara itu, Pihak Sub Direktorat (Subdit) III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menyita sebanyak 15 barang bukti dari tangan NS.
"Sebagai tersangka yang juga merupakan mantan ketua LPD Desa Adat Ungasan dengan inisial NS umur 63 tahun dari Denpasar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (10/8/2022).
Adapun berbagai barang bukti yang disita yakni uang tunai sejumlah Rp 80,4 juta, sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 42 buah, surat tanah sporadik sebanyak 3 buah, satu bundel rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Renon atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, M.M dan satu bundel fotokopi rekening koran Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Pembantu (Capem) Nusa Dua Nomor 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 sampai dengan 31-12-2017.
Kemudian ada perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016; satu bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all - lainnya rekening Nomor 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016.
Selanjutnya ada satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017, 2 lembar nerita acara rapat dan daftar hadir terkait kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013.
Tak hanya itu, ada pula dua lembar berita acara rapat dan daftar hadir terkait kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tanggal 27 April 2015, dua lembar fotokopi denah lokasi aset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB; dua lembar opname fisik SHM atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB; serta satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016.
(iws/iws)