Mantan Stafsus Eka Wiryastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Korupsi DID Tabanan

Mantan Stafsus Eka Wiryastuti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Chairul Amri Simabur - detikBali
Kamis, 11 Agu 2022 16:47 WIB
Terdakwa suap DID Tabanan tahun anggaran 2018, yang juga mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja, saat mendengar uraian tuntutan dari tim penuntut umum KPK, Kamis (11/8/2022).
Terdakwa suap DID Tabanan tahun anggaran 2018, yang juga mantan staf khusus eks Bupati Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja, saat mendengar uraian tuntutan dari tim penuntut umum KPK, Kamis (11/8/2022). Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali
Denpasar -

Terdakwa suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja dituntut tiga tahun enam bulan atau tiga setengah tahun penjara. Tuntutan terhadap mantan staf khusus eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu, disampaikan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Eko Wahyu, salah satu tim penuntut umum dari KPK kepada majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

Selain itu, terdakwa Dewa Wiratmaja juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Penuntut umum menyebut terdakwa Dewa Wiratmaja terbukti melakukan gratifikasi atau suap dalam proses pengurusan DID dengan istilah dana adat istiadat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penuntut umum meyakini dakwaan paling tepat adalah dakwaan alternatif pertama," ujar penuntut umum sebelum menyampaikan inti tuntutan.

Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud penuntut adalah perbuatan terdakwa Dewa Wiratmaja melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan penambahannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Penuntut umum menyebutkan, terdakwa Dewa Wiratmaja terbukti memberikan commitment fee dengan sebutan dana adat istiadat kepada dua mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dalam pengurusan DID bagi Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

Uang adat istiadat itu diserahkan Dewa Wiratmaja dalam kapasitasnya sebagai staf khusus mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017 dengan nilai Rp 600 juta dan USD 55.300.

Meski pemberian uang adat istiadat itu dibantah Dewa Wiratmaja, penuntut umum mengesampingkannya karena bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi, terutama Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang mengakui telah menerima uang dari Dewa Wiratmaja.




(irb/iws)

Hide Ads