Pelaku penembakan seorang pemotor emak-emak di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali bernama Firdaus Abby alias Abby (25) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Penyidik akhirnya menetapkan pria asal Cianjur, Jawa Barat sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Dia sudah jadi tersangka dua hari yang lalu. Selasa sudah jadi tersangka. Habis gelar sudah jadi tersangka," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana saat dihubungi detikBali, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kejadian penembakan pemotor di Jalan Raya Ayunan menimpa seorang perempuan bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (33).
Pelaku menembak perempuan itu dengan dalih hendak berburu burung kokokan yang dilakukan dari dalam mobil mewah merek Toyota Lexus dengan nomor polisi B-66-FRD.
Atas perbuatannya, pelaku kini djerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman selama lima tahun penjara.
(dpra/dpra)