Dua orang bandar togel inisial T (45) dan Y (62) yang juga residivis kasus yang sama kembali dibekuk tim Puma Polresta Mataram. Selama hampir satu tahun jualan nomor togel, keduanya meraup omzet mencapai miliaran rupiah!
"Omzet dalam sehari saja Rp 4 juta untuk penjualan empat nomor togel. Jadi kalau kita kalkulasi selama 1 tahun, terduga pelaku telah mendapatkan omzet sekitar miliaran," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Kamis (18/8/2022) di Mataram.
Mustofa menjelaskan, kedua bandar togel tersebut ditangkap pada Senin (1/8/2022) lalu. Pelaku diamankan di Lingkungan Selaparang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama sejumlah barang bukti.
Kepada kepolisian, keduanya mengaku menjual nomor togel lantaran terdesak ekonomi. Untuk melancarkan perbuatannya, Y sengaja menjual nomor togel dari keluaran Sidney Australia, Singapura, dan Hongkong. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada T.
"Jadi semua hasil penjualan nomor togel dari rekapan Y itu disetor ke pelaku T," kata Mustofa.
Sementara itu, T menyebut jumlah pelanggan yang membeli nomor togel dari dirinya mencapai 50 orang. Satu orang biasanya membeli 2 hingga 3 nomor. Harga per nomor togel beragam.
"Ada yang beli Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Itu kalau memang biasanya tembus jutaan kan," kata T di depan polisi.
T membenarkan dirinya sudah sempat keluar dari jeruji dengan kasus yang sama pada 2016 silam. T mengaku terpaksa menjual nomor togel untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya terpaksa. Mau makan apa," katanya.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 pulpen, 2 bendel kertas rekapan nomor togel, 2 kalkulator, dan 1 unit handphone merek Oppo. Berikutnya ada pula 3 buah staples, 3 lembar paiton bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
T dan Y saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak Video "Menjelajahi Desa Pengumpul Madu Hutan di Sumbawa"
(iws/irb)